![]() |
Sumut, Faktainews.com | Keberanian mafia galian C dalam menjalankan aktivitas penambangan ilegal di lahan milik negara semakin menjadi-jadi. Rabu (17/7/24).
Lahan yang seharusnya dijaga dan dimanfaatkan untuk kepentingan negara kini berubah fungsi untuk kepentingan pribadi.
Salah satu contohnya adalah kegiatan galian C yang ada di Jalan Rambutan Pasar 2, Kebon Bandar Klippa. Lahan ini masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara 1 (PTPN 1) Regional 1.
Terlihat sangat miris, pihak pengamanan aset PTPN 1 Regional 1 seakan tidak mampu menghentikan kegiatan ilegal ini.
Ratusan personel BKO dari TNI AD yang ditempatkan untuk menjaga area tersebut juga tampak tidak berdaya menghadapi sepak terjang para mafia galian C.
Saat tim media menelusuri alur distribusi ratusan truk tanah hasil galian ilegal ini, diketahui bahwa tanah tersebut dibawa ke PT Musim Mas di Jalan Besar Tanjung Morawa. Tanah tersebut digunakan sebagai bahan baku untuk memproduksi batu bata.
Dalam upaya mengonfirmasi kejadian ini, tim media mencoba menghubungi pihak PTPN 1 Regional 1 melalui bagian Humas, Rahmad, dan Pak Ganda melalui pesan singkat WhatsApp pada siang hari tanggal 17 Juli 2024.
Sayangnya, hingga berita ini dipublikasikan, kedua pihak tersebut enggan memberikan jawaban atau klarifikasi.
Kasus ini menambah deretan panjang persoalan pengelolaan aset negara yang belum sepenuhnya optimal.
Diperlukan langkah tegas dari pihak berwenang untuk menghentikan praktik ilegal ini dan memastikan aset negara tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Tanpa tindakan tegas, dikhawatirkan lahan-lahan milik negara lainnya akan mengalami nasib serupa.
Maraknya aktivitas penambangan ilegal oleh mafia galian C di lahan milik negara tidak hanya merugikan negara secara materiil, tetapi juga mencerminkan lemahnya penegakan hukum di sektor ini.
Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan nyata untuk menghentikan praktik ilegal ini dan menegakkan aturan yang ada demi kepentingan bangsa dan negara.
(Team)