Diduga SMAN 1 Tanjung Morawa Melakukan Pungli Uang Perpisahan

Redaksi
By -
0

 


Deli Serdang, Faktainews.com
| Berdasarkan peraturan pendidikan dan kebudayaan no 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan dan peraturan Pemerintah (PP) No 27 Tahun 2010 yang melarang pungutan peserta didik serta di tambah dengan himbauan dari Ombusman RI, menghimbau sekolah dan komite sekolah untuk tidak melakukan pungutan perpisahan. Jika sudah di pungut segera di kembalikan. 



Hal tersebut di benarkan oleh Hasiholan (48 tahun) warga Kecamatan Lubuk Pakam yang juga merupakan selaku pemerhati dunia pendidikan Kabupaten Deli Serdang Menjelaskan prihal praktek pungli perpisahan kelas XII SMAN 1 Tanjung Morawa yang dilaksakana pihak sekolah tersebut, tertanggal (12/4/2025) jelas jelas telah melanggar Permendikbut RI, PP, Ombusman RI, yang bunyi nya jelas melarang pungutan biaya perpisahan dan uang tersebut di kembalikan kepada siswa. 



Selanjutnya lebih terperinci Hasiolan menegaskan, supaya pihak sekolah SMAN 1 Negri Tanjung Morawa segera mengembalikan Praktek pungli biaya perpisahan Kelas XII tersebut bila pihak sekolah tidak mau berurusan dengan pihak aparatur penegak hukum terkait praktek pungli tersebut tegas Hasiolan kepada wartawan, Minggu 20 April 2025.



Di tempat terpisah awak media mendatangi pihak sekolah SMAN 1 Tanjung Morawa mengkonfirmasi prihal tersebut kepada kepala sekolah Makmur Efendi Situmpul.S.Pd M. Pd, tidak bersedia untuk di konfirmasi, malah, Mengutus humasnya, Insan, untuk menjumpai Wartawan di lokasi parkiran sepeda motor di lingkup SMAN 1 Tanjung Morawa. 



Di soalkan terkait praktek pungli biaya perpisahan sekolah tersebut, insan menjelaskan bahwah jumlah perpisahan yang di kutip dari siswa kelas XII Rp. 250.000 Ribu, persiswa ucapnya kepada wartawan. 



Sedangkan di tanyakan ke salah satu  murid, kelas XII, inisial "FI" yang mengikuti perpisahan di sekolah tersebut mengatakan bahwa biaya perpisahan di kutip Rp. 530.000 Ribu persiswanya, dengan rincian sebagai berikut : Rp. 130.000 Ribu, untuk Biaya Baju persiswanya dan sisanya Rp. 400.000 Ribu adalah untuk biaya perpisahan tutur "FI".



Diharapkan kepada inspektorat Provinsi Sumut agar segera memanggil kepsek SMAN 1 Tanjung Morawa, terkait praktek pungli biaya perpisahan di sekolah itu, supaya tidak terjadi lagi praktek pungli di dunia pendidikan, khususnya di Sumatera Utara.



(Team

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)