![]() |
Deli Serdang, Faktainews.com | Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum pegawai PTPN IV Sei Putih berinisial LS dengan istri sah dari Tengku Rizal, mengundang reaksi keras dari berbagai pihak.
Salah satunya datang dari Lembaga Independen Bela Rakyat Nusantara (LSM LIBERAL), yang menyuarakan desakan agar perusahaan tidak menutup mata terhadap pelanggaran moral yang terjadi di lingkungan kerja.
Ketua Umum LSM LIBERAL, Alex Simatupang, S.H., menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa yang terjadi di rumah dinas milik PTPN IV di Dusun 4, Desa Sei Putih, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang. Ia menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya akan mengawal kasus ini sampai tuntas.
“Kami meminta manajemen PTPN IV Sei Putih untuk bertindak tegas dan objektif, tidak hanya menyangkut etika pegawai, tetapi juga menjaga citra institusi BUMN sebagai lembaga yang seharusnya bersih dari perilaku asusila,” tegas Alex Simatupang, Senin (16/06/2025).
Alex menambahkan, dugaan perselingkuhan antara LS dan istri sah dari Tengku Rizal, yang disebut-sebut sebagai asisten rumah tangga di kediaman dinas LS, bukan hanya pelanggaran moral, namun juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum, terlebih jika terbukti dilakukan secara sadar di tempat fasilitas negara.
“Kami mendorong pihak PTPN IV untuk melakukan investigasi internal secara menyeluruh dan transparan. Jangan sampai masyarakat melihat bahwa pelanggaran seperti ini justru dibiarkan terjadi di lingkungan perusahaan milik negara,” imbuhnya.
Sebelumnya, Tengku Rizal mengaku memergoki istrinya tengah berduaan dengan LS di rumah dinas milik PTPN IV pada Minggu pagi (15/06/2025).
Penggerebekan tersebut dilakukan setelah Rizal menerima informasi dari warga sekitar mengenai keberadaan istrinya di dalam rumah tersebut. Saat didatangi, Rizal mendapati keduanya dalam keadaan yang mencurigakan, yang kemudian memicu pertengkaran hebat.
Insiden ini semakin memperkuat dugaan adanya hubungan tidak sah antara LS dan istri Rizal, yang sudah berbulan-bulan bekerja sebagai ART di rumah dinas LS.
Secara hukum, perbuatan seperti yang diduga dilakukan oleh LS dan S (istri dari Tengku Rizal) dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan. Berikut kutipan pasal tersebut:
Pasal 284 KUHP ayat (1):
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
a. Seorang pria yang beristri yang melakukan gendak (zinah), padahal diketahui bahwa ia telah menikah.
b. Seorang wanita yang bersuami yang melakukan gendak.
c. Seorang pria yang turut melakukan perzinahan dengan seorang wanita yang telah bersuami.
d. Seorang wanita yang turut melakukan perzinahan dengan seorang pria yang telah beristri.
Namun, perlu dicatat bahwa proses hukum terkait perzinahan hanya dapat dilakukan jika ada pengaduan resmi dari pasangan sah, dalam hal ini dari Tengku Rizal selaku suami.
Alex Simatupang pun mendorong pihak korban untuk tidak ragu menempuh jalur hukum. LSM LIBERAL bersedia memberikan pendampingan hukum bila diperlukan, agar kasus ini tidak berakhir hanya sebagai isu sosial semata tanpa kejelasan sanksi.
“Ini bukan sekadar urusan rumah tangga, tapi sudah masuk ke ranah publik karena melibatkan fasilitas negara. Jangan sampai ada pembiaran, karena pembiaran adalah bentuk pengkhianatan terhadap keadilan,” pungkasnya.
(Team)