![]() |
Pantai Labu, Faktainews.com | Ketegangan antara warga Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, dengan pihak pengusaha Parman Ngasip terus memanas. Undangan resmi dari Plt. Camat Pantai Labu, Muhammad Ajizur Rahman, untuk mediasi yang dijadwalkan Rabu (16/07/2025) pukul 15.00 WIB, ternyata tak dihadiri oleh Parman maupun perwakilannya. Mangkirnya Parman dari forum resmi itu memicu kecurigaan publik.
Mediasi tersebut sebenarnya digagas untuk mencari solusi atas sengketa lahan yang kini memicu polemik hebat. Warga Dusun IV Desa Rugemuk menolak pemagaran akses jalan yang dilakukan Parman secara sepihak dengan dalih mengantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Cipta Karya Deli Serdang.
Masalahnya, pagar yang dibangun menutup akses jalan yang selama puluhan tahun digunakan nelayan tradisional menuju kawasan hutan lindung dan laut. Warga menyebut jalan itu sebagai "Parit PU", dulunya adalah aliran sungai kecil yang kini menjadi akses vital nelayan.
Viral di media sosial, video perlawanan warga terhadap pemagaran sepihak itu menyita perhatian publik. Sayangnya, ketika mediasi difasilitasi oleh pemerintah kecamatan, pihak Parman Ngasip tidak hadir. Tidak ada klarifikasi, tidak ada utusan, tidak ada itikad baik.
Akibat ketidak hadiran itu, sejumlah pertanyaan mendasar dari warga gagal dijawab. Antara lain soal legalitas lahan yang diklaim Parman miliki berdasarkan sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang.
“Karena pihak yang bersangkutan tidak datang, semua pertanyaan warga belum bisa dijawab. Ini kami catat dalam notulen rapat,” tegas Camat Pantai Labu, Ajizur Rahman, yang didampingi unsur Muspika, Danposal Pantai Labu Letda Olpen Situmorang, Kanit Intelkam Polsek Pantai Labu, Pol Airud, Kades Rugemuk Muliadi, dan perwakilan petani hutan lindung.
Camat Ajizur menyatakan akan melayangkan undangan kedua kepada Parman Ngasip untuk hadir menjawab keresahan masyarakat. Ia juga menyesalkan sikap mangkir pengusaha tersebut.
"Ketidak hadiran beliau menunjukkan ketidak patuhan terhadap upaya penyelesaian konflik secara administratif dan tidak menghargai Pemerintah Kecamatan Pantai Labu," tambah Ajizur.
Sementara itu, warga mulai mempertanyakan motif di balik sikap tertutup Parman. Beberapa menduga adanya praktik mafia tanah. Ada pula yang bertanya-tanya soal keabsahan dokumen yang diklaim Parman miliki.
“Kami menduga ada yang tidak beres. Jangan-jangan sertifikatnya palsu, atau lokasi yang diklaim ternyata bukan miliknya. Kalau memang legal, kenapa takut datang? ” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Situasi ini memicu gelombang kekecewaan dan kecurigaan luas dari masyarakat. Warga berharap, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum turun tangan mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang terjadi. Jika benar ada permainan tanah, publik mendesak agar mafia pertanahan dibongkar dan ditindak tegas.
Reporter: Jansen.