Dugaan Korupsi ADD Rugemuk Menguat TPK Ari Suseno dan Bendahara Syahrijal Diminta Diperiksa Kejaksaan

Redaksi
By -
0




Deli Serdang, Faktainews.com  – 
Dugaan praktik korupsi yang menyeret Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Rugemuk, Ari Suseno, dan bendahara desa Syahrijal, semakin menguat. Mereka diduga telah menyalahgunakan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) selama periode 2022 hingga 2024. Sejumlah proyek fisik desa dilaporkan tidak sesuai dengan anggaran yang tertera dalam papan informasi proyek, hingga menimbulkan pertanyaan besar terkait integritas pengelolaan dana desa.



Dalam pengamatan awak media, Kamis (24/7/2025), ditemukan kejanggalan serius pada proyek pemasangan paving block halaman kantor Desa Rugemuk. Proyek tersebut tercatat memiliki ukuran 7x10 meter dengan nilai anggaran mencapai Rp20.450.000, namun hasil pekerjaan dinilai tidak sesuai spesifikasi dan terkesan asal jadi.



Pada tahun 2022 lalu, awak media Faktainews.com sempat melakukan konfirmasi kepada Ari Suseno, selaku TPK Desa Rugemuk. Saat ditanya terkait ketidaksesuaian antara papan anggaran dan pekerjaan yang dikerjakan, Ari hanya menjawab singkat, “Nanti kami silvakan,” tanpa memberikan klarifikasi detail mengenai selisih atau pertanggung jawaban penggunaan anggaran.



Pola ini tidak hanya terjadi pada satu proyek. Berdasarkan investigasi lanjutan, dugaan penyimpangan anggaran diduga terjadi secara berulang pada berbagai kegiatan pembangunan desa lainnya sepanjang tahun 2022 hingga 2024. Setiap pekerjaan yang dilaksanakan oleh TPK terindikasi tidak mencerminkan besaran anggaran yang dicantumkan. Hal ini memperkuat dugaan bahwa ada praktik markup dan manipulasi anggaran yang terorganisir.



Lebih jauh, dugaan keterlibatan bendahara desa, Syahrijal, juga mencuat. Ia diduga kuat mengetahui dan bahkan turut berperan dalam proses pencairan dana hingga realisasi pekerjaan yang tidak transparan dan tidak akuntabel.



“Ini bukan soal kesalahan administratif biasa, ini soal indikasi kuat penyelewengan uang negara. Uang ADD adalah hak rakyat, dan jika benar dikorupsi, maka pelakunya harus diproses hukum secepatnya,” ungkap salah satu aktivis antikorupsi di Kecamatan Pantai Labu, yang meminta identitasnya dirahasiakan.



Sejumlah warga juga menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja pemerintah desa. Mereka menilai, pengawasan terhadap dana desa di Rugemuk sangat lemah, dan meminta agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap laporan masyarakat dan temuan media.



“Kalau terbukti ada penyelewengan, kami minta Ari Suseno dan Syahrijal ditangkap dan dipenjara. Ini sudah kelewatan. Rakyat di bawah susah, mereka malah main-main dengan uang pembangunan,” tegas warga yang ikut memantau proyek tersebut.



Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Kepala Desa Rugemuk, Muliadi, terkait dugaan penyimpangan ini. Namun desakan publik agar aparat penegak hukum bergerak cepat semakin menguat.



Faktainews.com menyerukan kepada aparat penegak hukum untuk memprioritaskan kasus-kasus dugaan korupsi di tingkat desa yang langsung berdampak pada masyarakat luas. Dana desa seharusnya digunakan untuk mempercepat pembangunan dan kesejahteraan warga, bukan untuk memperkaya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.



(Jansen

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)