Lahan HGU Aktif PTPN 1 Regional Dirampas Mafia Galian C Ilegal

Redaksi
By -
0



Deli Serdang, Faktainews.com
| Sampai saat ini, Senin 7 Juli 2025. Kegiatan cetak sawah hingga aktivitas galian C ilegal masih terus berlangsung tanpa hambatan. 



Pengawasan hukum yang lemah di Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, membuat para mafia galian C ilegal bebas, mengeruk lahan negara dengan cara terang-terangan di lahan HGU Aktif No.113, Kebun Bandar Kelippa milik PTPN 1 Regional 1, Desa Sidodadi.



Di ketahui tampak terlihat di area kawasan tersebut ada dua unit alat berat ekskavator yang diduga dioperasikan oleh pihak inisial "BG".



Mirisnya PTPN 1 Regional 1 yang seharusnya melindungi lahan negara justru terkesan membiarkan aktivitas ilegal ini. Lemahnya pengawasan serta tindakan tegas dari pihak keamanan, seolah menjadi restu tak langsung bagi para mafia tanah untuk terus beroperasi.



Meski ratusan personel BKO dari TNI AD telah ditempatkan di lokasi untuk menjaga area, nyatanya mereka terlihat tak mampu menindak aktivitas ilegal tersebut. 



Situasi ini sangat memprihatinkan, mengingat potensi besar yang dimiliki lahan sawit jika dikelola dengan baik. Diharapkan pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan tegas untuk mengatasi masalah ini.



Diharapkan kepada aparat penegak hukum, seperti Polda Sumatra Utara, Polresta Deli Serdang, Pangdam 1 Bukit Barisan, Satpol PP Provinsi Sumatera Utara, serta Pemerintah Dinas Terkait untuk segera mengambil tindakan tegas guna menutup dan menangkap mafia galian C ilegal beserta alat kerjanya, termasuk excavator yang digunakan untuk melakukan kegiatan ilegal ini.



(Team

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)