Mafia Racuni Sawit PTPN, Puluhan Hektare Lahan HGU Beralih Fungsi

Redaksi
By -
0



Deli Serdang, Faktaiews.com
| Dugaan perampasan aset negara kembali mencuat di Kabupaten Deli Serdang. Tanaman sawit milik PTPN 1 Regional 1 yang masih produktif di areal Hak Guna Usaha (HGU) aktif No. 112 Desa Seantis dan No. 113 Desa Sidodadi, Kebun Bandar Klippa, diduga diracuni oleh kelompok mafia tanah secara terang-terangan.



Pantauan awak media di lapangan menemukan puluhan hektare sawit milik BUMN perkebunan ini sudah mati mengering, menyisakan batang dan ranting tanpa kehidupan. Tanaman-tanaman yang sebelumnya produktif kini tinggal sejarah, diduga kuat akibat disuntik racun oleh para penggarap liar yang berupaya menguasai lahan secara ilegal.



Ironisnya, manajemen PTPN 1 Regional 1 justru terkesan tidak melakukan langkah apa pun. Tak ada tindakan nyata, tak ada pengamanan, bahkan nyaris tidak terlihat upaya penyelamatan atas aset negara yang tengah dirusak secara sistematis.



“Kami tidak pernah melihat pihak PTPN melakukan perawatan atau penjagaan terhadap tanaman sawit yang masih produktif. Padahal tanaman itu jelas-jelas milik negara,” ujar salah seorang warga sekitar yang enggan disebut namanya.



Kondisi ini memunculkan kecurigaan adanya permainan antara mafia tanah dan oknum internal perusahaan. Dugaan praktik suap pun menguat, mengingat serangan terhadap tanaman sawit ini terjadi di areal HGU aktif yang masih sah secara hukum dan bersertifikat resmi.



Beberapa titik di kawasan Kebun Bandar Klippa, khususnya di Afdeling -2 HGU 112 Seantis dan 113 Desa Sidodadi menjadi saksi bisu dari pembiaran yang terjadi di area tersebut, banyak pohon sawit yang diduga disuntik racun tanpa ada upaya pengusiran maupun pelaporan oleh pihak perusahaan.



“Kalau mereka peduli, seharusnya sejak awal dijaga, dirawat, dan dilindungi. Tapi ini dibiarkan mati begitu saja, seperti memang sengaja dibiarkan,” sambung warga tersebut. Padahal, tanaman sawit produktif adalah aset vital milik negara yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Jika dikelola dengan baik, lahan tersebut bisa menopang pendapatan negara sekaligus membuka lapangan kerja bagi masyarakat sekitar.



Namun kini, yang terlihat justru pembiaran. Seolah-olah PTPN 1 Regional 1 pasrah dan menyerahkan begitu saja lahan bernilai miliaran rupiah itu ke tangan para perampas aset.



Situasi ini sangat memprihatinkan. Jika tidak segera diambil tindakan tegas, bukan hanya lahan yang hilang, tetapi kepercayaan publik terhadap BUMN juga akan terkikis habis.



Masyarakat berharap pemerintah pusat, aparat penegak hukum, dan Kementerian BUMN segera turun tangan. Penyelidikan menyeluruh perlu dilakukan demi mengungkap dalang di balik peracunan massal tanaman sawit ini. Aset negara tak boleh dibiarkan dirusak secara brutal tanpa konsekuensi hukum.



Terpisah, saat team awak media Faktainews.com berupaya mengonfirmasi Kepala pengamanan Bagian Aset PTPN 1 Riswanto melalui pesan singkat WhatsApp, terkait maraknya dugaan perampasan aset di lahan milik PTPN 1 Regional 1, pada Jumat (18/07/2025) siang, pesan yang dikirim hanya menunjukkan tanda terkirim "Centang Satu/ Diblokir.



(Team

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)