Sempat Berhenti, Cetak Sawah Serta Galian C Ilegal Kini Aktivitas Kembali Berlangsung, Di Lahan HGU Aktif No 113 Kebun Bandar Klippa Milik PTPN 1 Regional 1

Redaksi
By -
0




Deli Serdang, Faktainews.com
| Sempat berhenti di karenakan cuaca hujan, kini kegiatan cetak sawah serta aktivitas galian C ilegal di Desa Sidodadi Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang, kembali beroperasi. Kamis (3/7/2025). 



Diduga para pejabat yang berwenang takut dengan aksi yang dilakukan para mafia tanah atau penggarap dengan secara terang terangan. Di lahan negara yang masih berstatus HGU Aktif No.113 Kebun Bandar Klippa. Seolah aparat penegak hukum takut dan tidak berani mengambil tindakan. 



Penegakan hukum yang seharusnya mampu menangkap alat berat yang digunakan oleh mafia galian C terlihat tidak efektif. Lahan yang seharusnya dijaga dan dimanfaatkan untuk kepentingan negara kini berubah fungsi untuk kepentingan pribadi. 



Terlihat dari bukti hasil penelusuran awak media dilapangan, ditemukan Puluhan hektare lahan Sawit yang masih produktif kini telah di cetak sawah hingga aktivitas galian C ilegal di atas lahan yang masih berstatus HGU. diduga di lakukan oleh mafia tanah. 



Dugaan adanya permainan antara mafia tanah dan pihak PTPN 1 regional 1 tak bisa dipungkiri dengan bukti yang ada di lapangan, khususnya pada lahan yang masih produktif telah di cetak sawah hingga aktivitas galian C di area Kebon Bandar Klippa HGU Aktif No.113 Desa Sidodadi. 



Warga setempat, yang enggan disebut namanya, menyatakan kami tidak pernah melihat tindakan apapun dari pihak PTPN 1 regional 1 untuk merawat tanaman produktif, apalagi menjaga pohon sawit yang telah diracun terus di cetak sawah hingga aktvitas galian C oleh mafia tanah atau penggarap. 



"Diduga pihak PTPN 1 regional 1 tidak pernah terlihat melakukan perawatan tanaman sawit yang masih produktif, Apalagi, pihak PTPN 1 regional 1 juga tidak pernah terlihat melakukan penjagaan terhadap pohon sawit yang masih produktif, sehingga mafia tanah dan penggarap bebas melakukan cetak sawah dan aktivitas galian C di lahan tersebut. ’’ungkapnya.



Situasi ini sangat memprihatinkan, mengingat potensi besar yang dimiliki lahan sawit jika dikelola dengan baik. Diharapkan pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan tegas untuk mengatasi masalah ini.



Diharapkan kepada aparat penegak hukum, seperti Polda Sumatra Utara, Polresta Deli Serdang, Pangdam 1 Bukit Barisan, Satpol PP Provinsi Sumatera Utara, serta Pemerintah Dinas Terkait untuk segera mengambil tindakan tegas guna menutup dan menangkap mafia galian C ilegal beserta alat kerjanya, termasuk excavator yang digunakan untuk melakukan kegiatan ilegal ini.



(Team

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)