![]() |
Deli Serdang, Faktainews.com | Setelah sempat viral beberapa bulan lalu, pemagaran kawasan hutan lindung di Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, kembali terulang. Ironisnya, kejadian ini terjadi di desa yang sama, tepatnya di Dusun IV. Padahal sebelumnya, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Sumatera Utara sudah membongkar pagar ilegal yang dibangun di kawasan hutan lindung, dengan tindakan tegas yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas KLHK Sumut.
Kini, pemagaran serupa kembali dilakukan oleh pihak yang mengklaim memiliki lahan seluas 13 hektare, dan parahnya lagi, area tersebut jelas berada dalam wilayah hutan lindung.
Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Desa Rugemuk, Muliadi, membenarkan adanya klaim kepemilikan tanah oleh seorang warga bernama Parman Ngasip, asal Medan. Pemerintah Desa, lanjut Muliadi, sudah tiga kali melayangkan surat pemanggilan agar Parman datang ke Desa Rugemuk untuk menunjukkan surat kepemilikan lahan yang diklaimnya.
“Kita sudah tiga kali surati beliau agar hadir ke desa. Tujuannya untuk mengecek surat tanah yang katanya seluas 18 hektare itu. Tapi anehnya, lokasi yang diklaim itu diduga berada di dalam kawasan hutan lindung. Masak bisa ada surat tanah di hutan lindung, kan itu jelas melanggar hukum,” tegas Muliadi.
Lebih jauh, Muliadi mengungkapkan bahwa lahan tersebut saat ini sudah dikelola oleh Kelompok Tani Hutan Mangrove, dan statusnya adalah kawasan konservasi yang dilindungi undang-undang.
Warga Desa Rugemuk pun mulai merasa resah. Mereka mendesak Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara agar segera mengambil tindakan tegas dan melakukan penyelidikan atas keabsahan surat tanah tersebut. Pasalnya, jika dibiarkan, kejadian ini dikhawatirkan akan membuka jalan bagi mafia tanah untuk menguasai kawasan hutan lindung di Kecamatan Pantai Labu.
“Kalau pemerintah tidak segera bertindak, bukan tidak mungkin akan bermunculan mafia tanah baru. Lama-lama hutan kita habis, dirampok atas nama surat bodong,” ujar salah satu warga dengan nada geram.
Kasus ini kembali menjadi tamparan keras bagi aparat dan instansi terkait. Warga menilai perlu ada tindakan hukum yang tegas dan terbuka, bukan hanya pembongkaran pagar semata, tetapi juga proses hukum kepada pihak-pihak yang mencoba merampas kawasan hutan lindung dengan surat-surat yang patut diduga palsu.
Masyarakat berharap Gubernur Sumatera Utara dan jajaran penegak hukum tidak menutup mata. Jangan sampai kawasan hijau yang menjadi paru-paru wilayah pesisir Pantai Labu ini justru dirusak oleh kepentingan pribadi dan praktik kotor mafia tanah.
Reporter: Jansen.