Deli Serdang, Faktainews.com | Aksi pencurian sawit kembali digagalkan tim pengamanan Kebun PTPN IV Regional II Unit Tandem pada Rabu, 27 Agustus 2025 sekitar pukul 18.35 WIB. Seorang pria berusia 60 tahun bernama Radial, warga Tanjung Sari, Bulu Cina, berhasil ditangkap saat membawa berondolan sawit hasil curian dari Afdeling III, Blok 153.
Penangkapan berawal ketika tim pengamanan bersama BKO melakukan patroli rutin di kawasan kebun. Saat melintas, mereka memergoki seorang pemanen liar yang tengah membawa hasil curian menggunakan becak bermotor bernomor polisi BK 4053 KU. Menyadari kehadiran petugas, pelaku tidak sempat melarikan diri dan langsung diamankan tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa enam goni berondolan dengan total berat sekitar 300 kilogram serta satu unit becak bermotor. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti digelandang ke kantor Afdeling III Bulu Cina sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Hamparan Perak untuk diproses lebih lanjut.
Kepala Keamanan Mayor Lumban yang memimpin operasi bersama prajurit BKO Pratu Aldo menyatakan bahwa patroli rutin akan terus diperketat di titik-titik rawan. Ia menegaskan pihak keamanan tidak akan memberi ruang bagi aksi pencurian yang dapat merugikan perusahaan.
Petugas jaga yang terlibat dalam pengamanan, antara lain Fachruzar Sani, Rahmat Ramadhani, dan Saprudin, turut membantu proses penangkapan hingga situasi benar-benar terkendali.
Peristiwa ini menambah daftar keberhasilan tim keamanan Kebun Tandem dalam menggagalkan aksi pencurian. Pihak perkebunan memastikan akan terus berkoordinasi dengan kepolisian agar kasus serupa bisa ditekan semaksimal mungkin.
(Team/ Faktainews.com)