![]() |
Deli Serdang, Faktainews.com | Manajemen PTPN IV Regional II Kebun Bandar Klippa resmi melaporkan tindakan pengerusakan tanaman kelapa sawit di Afdeling III, Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. Dugaan pengrusakan yang diketahui pada minggu kedua Agustus 2025 itu merusak lebih dari 103 batang sawit di lahan seluas lima hektare.
Pihak perusahaan menegaskan laporan resmi sudah disampaikan ke Polsek Batang Kuis dan saat ini kasus tersebut dalam proses penyelidikan aparat kepolisian dengan Nomor: STTLP/124/VIII/2025/SPKT/POLSEK BATANG KUIS/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 21 Agustus 2025. Terkait laporan ini pihak Polsek Batang Kuis sudah melakukan cek TKP ke lokasi pengerusakan tanaman dan akan menindaklanjuti kasus ini untuk dapat mengungkap siapa pelakunya.
Pelapor dalam kasus ini adalah Agus Eko Sulistianto, karyawan BUMN, yang beralamat di Medan Perjuangan, Kota Medan. Ia mendapat kuasa dari Manajer Perkebunan PTPN IV Regional II Kebun Bandar Klippa untuk menempuh langkah hukum atas kasus perusakan yang terjadi.
Kronologi Kejadian.
Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa diduga terjadi pada Selasa 19 Agustus 2025 sekitar pukul 08.00 WIB di Afdeling III, Dusun I, Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. Pihak perkebunan menemukan adanya pengrusakan 103 batang kelapa sawit yang berada di lahan PTPN IV Regional II. Dugaan pengrusakan dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dengan kondisi batang sawit sudah ditebas.
Langkah Hukum.
Atas kejadian itu pelapor mendatangi Polsek Batang Kuis untuk membuat laporan resmi. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan merujuk pada Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang serta UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Kerugian akibat pengrusakan tersebut ditaksir mencapai Rp2.520.000.000 (dua miliar lima ratus dua puluh juta rupiah).
Proses Penanganan.
Laporan ini diterima langsung oleh pihak Polsek Batang Kuis dan ditandatangani oleh AIPTU Mukhsin Nasution selaku KA SPK atas nama Kapolsek Batang Kuis. Di lapangan ratusan pohon sawit juga terindikasi diracun oleh pihak tak bertanggung jawab. Perusahaan pun langsung menyiapkan program sisip ulang tanam atau replanting di lahan terdampak. Langkah ini untuk menjaga keberlanjutan produksi sekaligus menggagalkan upaya pihak tertentu yang ingin mematikan pohon sawit demi kepentingan lain.
Terkait tuduhan miring yang menyebut manajemen tutup mata atau bahkan menerima keuntungan dari kasus ini, pihak PTPN IV Regional II menegaskan hal itu tidak benar dan sangat merugikan reputasi perusahaan. Manajemen berkomitmen menjaga aset negara dan bertindak tegas sesuai hukum.
Perusahaan juga meluruskan isu yang beredar soal penjualan lahan secara berjamaah. Informasi tersebut dinilai tidak berdasar dan tidak memiliki kekuatan hukum. PTPN memastikan Hak Guna Usaha (HGU) Kebun Bandar Klippa masih aktif dan sah dikelola hingga tahun 2028.
Manajemen PTPN IV menegaskan klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang simpang siur, mencegah kesalahan persepsi publik, serta menjaga nama baik institusi sekaligus aset negara.
(Team/ Faktainews.com)