Deliserdang, Faktainews.com | Perselisihan lahan kembali mencuat di Kecamatan Pantai Labu. Kelompok warga Pantai Remis diduga menyerobot lahan milik PT Fidel Makmur, yang sah terdaftar atas nama Parman Nagasip. Cekcok pecah pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Seorang pekerja kelompok Pantai Remis berinisial MR menuturkan, keributan bermula saat pihak PT Fidel Makmur meminta warga menghentikan aktivitas di lahan tersebut. “Awalnya cekcok karena pihak perusahaan datang menegur,” ujarnya.
Perusahaan mengklaim lahan itu milik mereka. Berdasarkan data, PT Fidel Makmur memiliki sertifikat resmi dan rutin membayar pajak ke Pemerintah Kecamatan Pantai Labu. Batas-batas lahan juga diakui secara administratif.
“PT Fidel Makmur itu jelas punya dokumen sah, ada sertifikat dan bayar pajak. Jadi keberadaan mereka resmi,” kata seorang tokoh masyarakat.
Sebaliknya, menurut pantauan awak media, kelompok Pantai Remis tidak memiliki dokumen kepemilikan. Mereka bahkan diduga membangun pondok-pondok tanpa izin di atas lahan perusahaan.
“Peringatan sudah sering disampaikan oleh pihak PT Fidel Makmur, tapi tidak digubris. Malah kelompok ini membuat pondok di atas tanah perusahaan,” ujar sumber lain.
Hingga kini, PT Fidel Makmur masih mengelola lahan tersebut untuk program Ketahanan Pangan (Ketapang). Perusahaan menegaskan akan mempertahankan hak mereka sesuai aturan hukum.
Kasus dugaan penyerobotan ini kembali memantik perhatian warga. PT Fidel Makmur merasa dirugikan, sementara kelompok Pantai Remis tetap bertahan tanpa dokumen legal. Pemerintah dan aparat penegak hukum diminta turun tangan agar konflik tak semakin meluas.
Reporter: Jansen.