Ketua Umum LSM LIBERAL Angkat Bicara: Proyek Pagar Rp28,1 Miliar UINSU Diduga Langgar Aturan

Redaksi
By -
0



Batang Kuis, Faktainews.com
| Ketua Umum Lembaga Independen Bela Rakyat Nusantara (LSM LIBERAL), Alex S. Simatupang, S.H, angkat bicara terkait proyek pembangunan pagar Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, yang menuai sorotan publik.



Proyek dengan nilai fantastis mencapai Rp28,1 miliar tersebut dikerjakan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 01/SPMK/PPK-UINSU/IX/2025 tertanggal 3 September 2025, dengan pelaksana PT Daffa Buana Sakti. Namun, proyek pagar setinggi hampir 3 meter dengan luas pemagaran mencapai 97 hektare itu diduga kuat dilaksanakan tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diwajibkan dalam aturan perundang-undangan.



“Kalau benar proyek sebesar ini tidak memiliki PBG, maka jelas ada dugaan pelanggaran serius. Bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut potensi kerugian daerah karena izin PBG merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegas Alex S. Simatupang.



Menurutnya, ketentuan mengenai PBG diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta diperkuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Bangunan Gedung. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap pembangunan gedung wajib memiliki PBG sebelum pelaksanaan konstruksi.



Selain itu, Alex menilai aspek keselamatan publik juga terabaikan. Dari hasil pantauan lapangan, material proyek dibiarkan menutup parit dan memakan badan jalan. Bahkan, seorang kakek penjual kerupuk menjadi korban kecelakaan setelah menabrak material yang berserakan di Jalan Balai Desa, Dusun V.



“Ini jelas menunjukkan pelaksana proyek diduga abai terhadap keselamatan masyarakat. Padahal dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, penyelenggara jasa wajib mengutamakan keselamatan umum dalam setiap kegiatan konstruksi,” tambahnya.



Tak hanya itu, genangan air akibat parit tersumbat material juga dikhawatirkan memicu banjir di kawasan sekitar. Menurut Alex, hal ini berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menegaskan setiap kegiatan pembangunan wajib memperhatikan kelestarian lingkungan dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitar.



LSM LIBERAL mendesak Satpol PP dan dinas terkait Pemkab Deli Serdang agar segera melakukan pemeriksaan di lapangan serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran izin. “Jangan sampai aturan hanya berlaku untuk rakyat kecil, sementara proyek besar justru dibiarkan melenggang tanpa izin. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas demi keadilan masyarakat,” pungkas Alex.



{Team/ Faktainews.com}

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)