Proyek Pagar UINSU Diduga Tanpa Izin PBG, Warga Desa Sena Geram: “Sudah Ada Korban Jatuh!”

Redaksi
By -
0



Batang Kuis, Faktainews.com
| Proyek pembangunan pagar Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, kembali menuai sorotan tajam. Pasalnya, proyek bernilai Rp28,1 miliar yang dikerjakan oleh PT Daffa Buana Sakti itu diduga kuat berjalan tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 



Proyek pagar setinggi hampir tiga meter dengan luas pemagaran mencapai 97 hektare itu kini menjadi bahan perbincangan warga. Mereka menilai proyek berskala besar tersebut tidak transparan dan dilaksanakan secara asal-asalan, hingga membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.



Warga Desa Sena mengeluhkan tumpukan material proyek yang dibiarkan memakan badan jalan dan menutup aliran parit di Jalan Balai Desa, Dusun V. Kondisi ini tak hanya mengganggu arus lalu lintas, tetapi juga telah menimbulkan korban.



Seorang kakek penjual kerupuk dilaporkan terjatuh setelah menabrak tumpukan pasir dan batu yang berserakan di badan jalan. Peristiwa itu memicu kemarahan warga yang menilai pelaksana proyek lalai dan tidak memperhatikan keselamatan masyarakat. 



“Material pembangunan pagar menumpuk ke badan jalan. Kami sudah beberapa kali menghimbau dan mengingatkan, tetapi tidak ditindaklanjuti,” tegas Kepala Desa Sena, Yuli, saat dikonfirmasi. 



Selain membahayakan pengguna jalan, material yang menutup parit juga menyebabkan aliran air tersumbat, memunculkan genangan air setiap kali hujan turun. Warga khawatir jika kondisi ini terus dibiarkan, kawasan tersebut akan menyebabkan banjir di musim penghujan.



Pantauan awak media di lapangan menunjukkan tidak adanya papan informasi proyek di lokasi hanya ada plang Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 01/SPMK/PPK-UINSU/IX/2025 tertanggal 3 September 2025, dengan pelaksana PT Daffa Buana Sakti. Hal itu memperkuat dugaan bahwa proyek besar tersebut belum mengantongi izin PBG sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.



“Kalau tidak ada papan proyek, wajar kalau kami menduga izinnya belum ada,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.



Kondisi di lapangan juga terlihat material seperti batu, pasir berserakan tanpa pembatas, bahkan sebagian menutup jalan umum yang digunakan warga setiap hari.



Lebih mengejutkan lagi, Sekretaris Camat (Sekcam) Batang Kuis, Juliadi, S.Sos, saat dikonfirmasi, mengaku belum mengetahui adanya proyek pembangunan pagar besar tersebut di wilayahnya. “Saya pun baru tahu soal pemagaran UINSU ini,” ujarnya singkat.



Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar tentang koordinasi dan pengawasan pemerintah daerah, mengingat proyek bernilai puluhan miliar itu berdiri di wilayah administratif Kecamatan Batang Kuis.



Masyarakat kini mendesak Satpol PP, Inspektorat, Kejaksaan, serta dinas terkait Pemkab Deli Serdang untuk segera turun kelapangan. Selain karena alasan keselamatan masyarakat, warga juga menyoroti dugaan pelanggaran perizinan yang berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).



Warga berharap pemerintah daerah segera melakukan peninjauan ulang terhadap proyek tersebut, termasuk memeriksa keabsahan dokumen perizinannya.



{Team/ Faktainews.com}

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)