Batang Kuis, Faktainews.com | Proyek pembangunan pagar Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) di Jalan Balai Desa, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, kembali menuai sorotan publik. Pagar setinggi hampir 3 meter dengan luas pemagaran mencapai 97 hektare itu diduga kuat dikerjakan tanpa mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyebut, hingga kini tidak ada papan proyek yang terpasang di lokasi. “Kalau tidak ada papan proyek, wajar kalau kami menduga izinnya belum ada,” tegasnya.
Pantauan di lapangan, kondisi proyek terlihat memprihatinkan. Tumpukan material dibiarkan menutup parit dan memakan badan jalan. Akibat kelalaian tersebut, seorang kakek penjual kerupuk menjadi korban setelah terjatuh karena menabrak material yang berada di badan jalan, di Jalan Balai Desa, Dusun V. Peristiwa ini memicu kemarahan warga yang menilai pelaksana proyek lalai dan abai terhadap keselamatan masyarakat.
Bahaya kian mengintai saat hujan turun. Parit yang tersumbat material membuat air meluap dan menimbulkan genangan, sehingga berpotensi menimbulkan banjir.
Saat awak media mengkonfirmasi Sekertaris Camat (Sekcam) Batang Kuis Juliadi, S.Sos, mengaku tidak mengetahui adanya proyek pemagaran tersebut. “Saya pun baru tahu soal pemagaran UINSU ini,” ucapnya singkat.
Masyarakat mendesak Satpol PP dan dinas terkait Pemkab Deli Serdang segera turun tangan. Selain soal keselamatan, dugaan pelanggaran perizinan juga dianggap serius, mengingat PBG merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Deli Serdang.
{Team/ Faktainews.com}