Warga Desa Rugemuk Desak Camat Copot Kades Muliadi Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

Redaksi
By -
0



Pantai Labu, Faktainews.com
| Puluhan warga Desa Rugemuk bersama tokoh agama dan sejumlah mantan perangkat desa mendatangi Kantor Camat Pantai Labu pada Kamis (9/10/2025). Kedatangan mereka bertujuan menyampaikan aspirasi dan desakan agar Kepala Desa Rugemuk, Muliadi, segera dicopot dari jabatannya terkait dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) yang terjadi sejak tahun 2022 hingga 2024.



Kasus dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut sebelumnya telah ramai diperbincangkan dan viral di berbagai media sosial, memicu keresahan masyarakat Desa Rugemuk.



Dalam pertemuan yang berlangsung di aula Kantor Camat Pantai Labu, tokoh agama Edi Prayogi mewakili warga menyampaikan bahwa dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Muliadi sudah sangat meresahkan dan mencederai kepercayaan masyarakat.



“Kami masyarakat Desa Rugemuk sudah tidak ingin lagi Pak Muliadi memimpin desa kami. Dugaan korupsi dana desa sudah jelas dan mencoreng nama baik pemerintahan desa. Kami berharap beliau segera dicopot dari jabatannya,” tegas Edi Prayogi di hadapan Camat Pantai Labu.



Sementara itu, mantan kader PKK Desa Rugemuk, Eli, turut menyampaikan kekecewaannya terhadap kepemimpinan Muliadi. Ia mengaku telah mengundurkan diri dari kepengurusan PKK karena kegiatan yang dijalankan selama masa kepemimpinan Muliadi dianggap tidak transparan dan tidak sesuai dengan anggaran yang dikeluarkan.



“Saya mundur dari kader PKK karena banyak kegiatan yang tidak sesuai dengan dana yang seharusnya. Saya tidak mau terlibat dalam hal yang tidak jelas,” ungkap Eli.



Menanggapi aspirasi masyarakat, Camat Pantai Labu, Ahmad Turmuzi, membenarkan adanya indikasi pelanggaran aturan dalam pengelolaan dana desa oleh Kepala Desa Rugemuk. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan pemberhentian atau penonaktifan kepala desa bukan kewenangannya secara langsung.



“Secara aturan, Kepala Desa Muliadi memang telah melanggar ketentuan pemerintah. Namun keputusan pemberhentian atau penonaktifannya bukan berada di tangan saya, melainkan menjadi kewenangan pihak terkait seperti Inspektorat dan Pemerintah Kabupaten,” jelas Ahmad Turmuzi.



Ia juga meminta masyarakat untuk bersabar dan menunggu hasil pemeriksaan resmi dari Inspektorat Kabupaten Deli Serdang yang akan menentukan langkah hukum lebih lanjut.



Silaturahmi yang berlangsung di aula Kantor Camat Pantai Labu tersebut dihadiri oleh masyarakat Desa Rugemuk, tokoh agama Edi Prayogi, mantan kader PKK Eli dan Gadis, mantan Kepala Dusun III Muhammad Nasir, serta tokoh masyarakat Bapak Ashari.



Pertemuan tersebut berlangsung dengan tertib. Masyarakat berharap aspirasi yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak Inspektorat Kabupaten Deli Serdang serta dinas terkait di Pemerintah Kabupaten, agar penanganan dugaan korupsi dana desa di Rugemuk berjalan transparan, tegas, dan berkeadilan. 



Warga juga menekankan pentingnya langkah cepat dari pemerintah untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan desa dan memastikan pengelolaan dana desa benar-benar berpihak pada kesejahteraan masyarakat.



Reporter: Jansen. 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)