![]() |
Pantai Labu, Faktainews.com | Kebijakan Camat Pantai Labu, Ahmad Turmuzi, yang hanya memberikan Surat Peringatan (SP) kepada Kepala Desa Rugemuk, Muliadi, menuai kritik tajam dari masyarakat. Langkah tersebut dinilai tidak sebanding dengan beratnya dugaan pelanggaran, karena sang kepala desa diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) sejak tahun 2022 hingga 2024.
Isu dugaan korupsi ini sudah berulang kali viral di media sosial dan menjadi perhatian publik, khususnya warga Kecamatan Pantai Labu. Banyak warga menilai, keputusan camat yang hanya memberi SP mencerminkan lemahnya penegakan hukum di tingkat pemerintahan desa.
Seorang warga Dusun III, Desa Rugemuk, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa masyarakat telah lama mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan anggaran di desanya. Ia juga menyebut bahwa Muliadi telah beberapa kali dipanggil oleh pihak Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk dimintai keterangan.
“Kalau memang sudah terbukti ada penyelewengan, kenapa cuma diberi surat peringatan? Harusnya diberhentikan sementara atau bahkan dicopot dari jabatan. Ini jelas melanggar undang-undang dan merugikan rakyat,” ujarnya dengan nada kecewa.
Kekesalan serupa juga disampaikan warga lainnya. Mereka menilai tindakan camat seolah menutup mata terhadap pelanggaran bawahannya. Menurut mereka, pemberian SP justru akan memperlemah komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di tingkat desa serta membuka peluang praktik serupa terus berlanjut.
![]() |
“Kami, masyarakat Rugemuk, sudah muak dengan janji-janji pemerintah. Kami ingin keadilan, transparansi, dan sanksi tegas bagi pejabat yang menyalahgunakan dana desa. Jangan cuma diam atau kasih peringatan saja,” tegas seorang warga dalam aksi unjuk rasa di depan kantor desa.
Sejumlah tokoh masyarakat juga mendesak Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan, untuk segera turun tangan dan menindaklanjuti kasus ini. Mereka meminta Inspektorat Kabupaten Deli Serdang bersama aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana desa selama tiga tahun terakhir serta mengevaluasi kinerja Kepala Desa Rugemuk.
“Kami minta Bupati segera mengambil langkah tegas. Kalau memang terbukti korupsi, ya copot saja jabatannya. Jangan biarkan masyarakat terus dirugikan,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Hingga berita ini diturunkan, Camat Pantai Labu Ahmad Turmuzi belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pemberian SP terhadap Muliadi.
Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa Rugemuk kini menjadi sorotan publik. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan pemerintah kabupaten dapat menangani persoalan ini secara transparan, adil, dan sesuai hukum, agar tidak ada lagi penyimpangan dana desa yang dibiarkan tanpa sanksi tegas.
Reporter: Jansen.

.jpg)