Polresta Deli Serdang Amankan Pelaku Judi Togel

Redaksi
By -
0



Deli Serdang, Faktainews.com
| Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana perjudian di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengungkap praktik perjudian jenis togel di Dusun III, Desa Damak Maliho, Kecamatan Bangun Purba, Rabu (12/11/25).



Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.IK, M.Si, melalui Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar, S.IK, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Senin (17/11/2025) terkait adanya aktivitas perjudian togel di lingkungan mereka.



“Setelah menerima laporan, personel Satreskrim langsung turun melakukan penyelidikan. Hasilnya, kami berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial JHP, usia 38 tahun, sekitar pukul 21.30 WIB,” ungkap Kompol Risqi.



Tersangka JHP ditangkap saat berada di sebuah warung biliar milik warga setempat. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan aktivitas perjudian tersebut.



“Pelaku berperan sebagai juru tulis perjudian togel. Petugas turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp6.000 dan satu unit handphone merek Oppo yang berisi kumpulan nomor tebakan,” tambahnya.



Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Deli Serdang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. JHP akan dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHPidana jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.



Polresta Deli Serdang mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi, dan kembali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk perjudian di wilayah Kabupaten Deli Serdang.



Reporter: Jansen. 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)