
Sumut, Faktainews.com | Tim Keamanan Kebun Tanjung Jati kembali membuktikan kesigapannya dalam menjaga aset perusahaan. Dalam satu hari, Kamis (8/1/2026), dua aksi panen liar berupa pencurian brondolan kelapa sawit berhasil digagalkan di dua rayon yang berbeda, yakni Rayon B (Unit TJT Yon B) dan Rayon A.
Peristiwa pertama terjadi di areal AFD IV Blok 42, Unit TJT Yon B, sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, petugas jaga Edison, Chailim, Winanda, dan Andre tengah melaksanakan patroli rutin.
Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas Andre mencurigai sejumlah orang yang terlihat memanggul goni di dalam blok. Menyadari adanya aktivitas mencurigakan, petugas melakukan pengendapan dan segera berkoordinasi dengan Tim Sus/BKO. Setelah tim tiba di lokasi, penyergapan pun dilakukan sesuai rencana.
![]() |
Tanpa perlawanan, empat pelaku panen liar berhasil diamankan, masing-masing Adam (33), Aji (28), Rendi (32), dan Raman (40). Keempatnya merupakan warga Paya Mabar, Kecamatan Stabat, dan berprofesi sebagai buruh harian (MCK2).
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan brondolan sawit dengan total berat sekitar 200 kilogram. Pihak pengamanan memastikan tidak ditemukan kehilangan tambahan di areal tersebut (nihil).
Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka hanya tinggal menunggu rekannya untuk melangsir berondolan hasil curian. Usai penangkapan, para pelaku segera dilaporkan ke Korkam, menjalani interogasi awal di Base Camp BKO, dan selanjutnya diserahkan ke Polres Langkat guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Masih di hari yang sama, sekitar pukul 18.30 WIB, Tim Keamanan Kebun Tanjung Jati Rayon A kembali menggagalkan aksi panen liar di AFD I Blok 2 TT 2002 Jayus.
Saat patroli berlangsung, petugas mendapati dua orang sedang melangsir brondolan sawit. Setelah dilakukan pengejaran singkat, keduanya berhasil diamankan tanpa perlawanan.
![]() |
Dua pelaku tersebut diketahui bernama Muhamad Adit (18) dan Muhamad Rafa (14). Keduanya merupakan warga Jalan Bakti, Dusun 6, Stabor. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan dua goni brondolan seberat sekitar 17 kilogram.
Barang bukti selanjutnya diamankan di Pos Utama Kebun Tanjung Jati. Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Tandem untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Manajer Kebun Tanjung Jati, H. Riza M. Kasa, SP, menegaskan bahwa manajemen bersama jajaran keamanan berkomitmen meningkatkan intensitas patroli serta menindak tegas setiap bentuk pencurian dan panen liar. “Tidak ada toleransi terhadap praktik ilegal yang merugikan perusahaan. Seluruh pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
{Team/ Faktainews.com}

