
Deli Serdang, Faktainews.com | Meski terus diberitakan dan mendapat sorotan, praktik perjudian togel di Sumatera Utara tampaknya belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Kali ini, Kecamatan Pantai Labu dan Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi perhatian serius warga. Aktivitas judi togel di dua wilayah tersebut diduga masih bebas beroperasi dan disebut-sebut dikendalikan oleh seorang bandar besar berinisial Aseng Kayu, yang dikenal sebagai pemain lama dalam jaringan perjudian di Sumut.
Informasi tersebut disampaikan oleh seorang warga Desa Pematang Biara, Kecamatan Pantai Labu, berinisial J, yang meminta identitas lengkapnya dirahasiakan. Ia mengungkapkan bahwa praktik perjudian togel ini bukanlah hal baru. Namun ironisnya, belakangan justru semakin terang-terangan dan seolah berjalan tanpa hambatan hukum.
“Perjudian togel ini sudah lama beroperasi dan sangat meresahkan warga. Yang paling kami khawatirkan, sekarang banyak anak-anak muda yang mulai terlibat,” ungkap J saat dikonfirmasi.
Menurutnya, selepas pulang bekerja, sejumlah pemuda kerap terlihat mendatangi warung-warung tertentu untuk memasang nomor togel. Fenomena tersebut dinilai sangat memprihatinkan karena berpotensi merusak moral serta masa depan generasi muda.
“Kalau terus dibiarkan, ini bisa menghancurkan masa depan anak-anak muda. Dampaknya bukan hanya moral, tapi juga kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat,” tegasnya.
Tak hanya di Kecamatan Pantai Labu, praktik perjudian togel juga diduga marak di sejumlah titik di Kecamatan Batang Kuis.
Berdasarkan keterangan warga yang enggan disebutkan namanya, aktivitas perjudian ilegal tersebut hingga kini masih aktif beroperasi dan terkesan luput dari pengawasan serta penindakan aparat penegak hukum.
Sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat pemasangan togel antara lain Desa Bakaran Batu, tepatnya di Warung Eleng/ Iwan, kawasan Batang Kuis, sebuah warung kopi di belakang Kantor Desa, Desa Baru di Jalan Rambungan dekat pabrik sarang walet, Desa Sena di sekitar gudang minyak, Warung Si Boy, di Desa Tumpatan Nibung Dusun 7, Warung Sunar di kawasan Gang Pringgan, Desa Payagambar, wilayah perbatasan Batang Kuis Payagambar, Desa Bintang Meriah di pinggir Sungai Sitorus, hingga Desa Tanjung Sari, kawasan Cemara 4.
Warga menilai keberadaan praktik perjudian ini sudah berada pada tahap yang mengkhawatirkan dan terkesan luput dari penindakan serius. Oleh sebab itu, masyarakat secara terbuka mendesak Polsek Pantai Labu, Polsek Batang Kuis, Polresta Deli Serdang, hingga Polda Sumatera Utara agar segera turun tangan dan mengambil langkah tegas dalam memberantas praktik perjudian togel yang diduga dikendalikan oleh jaringan besar tersebut.
Masyarakat juga menegaskan agar tidak ada pembiaran terhadap aktivitas ilegal ini. Penegakan hukum yang konsisten, transparan, dan tanpa pandang bulu dinilai sangat penting demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus melindungi masa depan generasi muda di Kabupaten Deli Serdang.
{Team/ Faktainews.com}