
Sumut, Faktainews.com | Setelah berulang kali menggagalkan aksi pencurian tandan buah segar (TBS) di areal Kebun Tandem, tim keamanan akhirnya berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga selama ini terlibat dalam aktivitas pencurian hasil perkebunan.
Pelaku berinisial Heri Keling (42), warga Jalan Pasar II Dusun XVI Kelumpang Kebun, diamankan petugas pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 20.32 WIB di areal Afdeling 7 Blok I Mandiri Kelumpang, Rayon B Kebun Tandem.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari personel Keamanan Tandem Rayon B, Bapam, BKO TNI, dan Security saat pelaku diduga sedang melangsir hasil panen curian untuk dibawa dan dijual ke agen penampung.
Menurut laporan petugas, pelaku sempat melakukan perlawanan ketika hendak diamankan. Namun berkat kesigapan dan koordinasi tim pengamanan, pelaku berhasil dilumpuhkan tanpa memberi kesempatan untuk melarikan diri.
Penangkapan ini menjadi titik terang setelah sepanjang hari tim keamanan berjibaku menggagalkan sejumlah aksi pencurian TBS di berbagai blok perkebunan.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dengan berat sekitar 90 kilogram. Selain itu, turut disita satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR berwarna hitam bernomor polisi BK 5615 CZ yang diduga digunakan sebagai sarana untuk mengangkut hasil curian keluar dari areal perkebunan.
Seluruh barang bukti berserta tersangka kemudian diserahkan ke Polsek Hamparan Perak untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keberhasilan penangkapan ini sekaligus menjadi bukti bahwa pengawasan dan patroli intensif yang dilakukan tim keamanan mulai membuahkan hasil nyata. Jika sebelumnya para pelaku kerap berhasil melarikan diri saat petugas datang, kali ini salah seorang yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian sawit akhirnya berhasil dibekuk.
Manajemen Kebun Tandem menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik pencurian hasil perkebunan. Pengamanan di seluruh afdeling terus diperketat melalui patroli rutin, pengendapan, serta penyisiran intensif di titik-titik rawan guna mempersempit ruang gerak para pelaku.
Penangkapan Heri Keling menjadi bukti bahwa upaya penegakan keamanan di lingkungan perkebunan tidak berhenti pada penggagalan aksi pencurian semata, melainkan berlanjut hingga para pelaku berhasil ditangkap dan diproses secara hukum.
Keberhasilan membekuk pelaku saat hendak menjual hasil curian sekaligus mengirim pesan tegas kepada para pencuri sawit lainnya: setiap aksi kejahatan di areal Kebun Tandem akan diburu, ditindak, dan diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum tanpa kompromi.
{Team/ Faktainews.com}