![]() |
Sumut, Faktainews.com | Aksi pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di areal Kebun Tandem kembali berhasil digagalkan. Dalam operasi yang digelar tim keamanan gabungan terdiri dari personel keamanan kebun, BKO, dan security, seorang terduga pelaku bernama Fiky Yulianrosa (39), warga Jalan Cemara Amaliun, Kota Medan, berhasil ditangkap saat diduga hendak melangsir hasil panen ilegal keluar dari areal perkebunan di Afdeling I Blok 17, Senin (6/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika tim keamanan yang sedang melaksanakan patroli rutin di jalur rawan pencurian memergoki seorang pemanen liar tengah melangsir tandan buah segar (TBS) dari dalam areal kebun. Menyadari adanya aktivitas mencurigakan, petugas segera melakukan pengendapan guna memastikan pergerakan pelaku sebelum melakukan tindakan.
Saat pelaku berupaya keluar dari areal perkebunan sambil membawa hasil panen yang diduga merupakan buah curian, tim keamanan langsung melakukan penyergapan. Pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun upaya tersebut berhasil digagalkan. Berkat kesigapan petugas, Fiky Yulianrosa berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dengan estimasi berat sekitar 160 kilogram, serta satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor yang diduga digunakan sebagai sarana mengangkut hasil curian.
Setelah menjalani pemeriksaan awal di Pos Keamanan Kebun Tandem, pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Binjai untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keberhasilan penangkapan ini kembali menunjukkan efektivitas patroli rutin, pengendapan, dan penyergapan yang terus diperkuat oleh tim keamanan Kebun Tandem dalam menjaga aset perusahaan dari aksi pencurian hasil perkebunan.
Manajemen Kebun Tandem menegaskan bahwa pengawasan di seluruh afdeling akan terus diperketat melalui patroli intensif, penyisiran, serta operasi pengamanan terpadu. Setiap bentuk pencurian hasil perkebunan maupun aktivitas panen liar tidak akan diberi ruang dan akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Manajemen juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik pencurian maupun penguasaan hasil perkebunan secara ilegal. Selain merugikan perusahaan, tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang dapat berujung pada proses hukum. Komitmen menjaga keamanan aset perkebunan akan terus dilakukan secara konsisten guna menciptakan efek jera bagi setiap pelaku pencurian.
{Team/ Faktainews.com}
