Korban Pengeroyokan Tolak Damai, Minta Pelaku Diproses Sesuai Hukum

Redaksi
By -
0



Batang Kuis, Faktainews.com
| Penanganan perkara dugaan pengeroyokan terhadap petugas keamanan (security) di areal Kebun Bandar Klippa memasuki babak baru. Korban, Nathanael Ega Tambunan, menyatakan secara tegas menolak penyelesaian melalui jalur damai dan meminta Aparat Penegak Hukum memproses para pelaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Sikap tersebut dituangkan Nathanael dalam surat pernyataan bermaterai dan diperkuat melalui rekaman video yang dibuatnya. Dalam pernyataan itu, ia menegaskan tidak bersedia berdamai atas dugaan pengeroyokan yang dialaminya pada 26 Juni 2026.



Korban meminta proses hukum tetap dilanjutkan terhadap dua terduga pelaku, yakni Aris Purnama alias Kedep (24), warga Desa Batang Jambu, dan Fiqri Armanda (20), warga Dusun V Desa Sidodadi.



Dalam surat pernyataannya, Nathanael menyebut keputusan tersebut diambil atas kehendaknya sendiri, tanpa adanya tekanan, paksaan, maupun intervensi dari pihak mana pun. Ia berharap para terduga pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.



Pernyataan korban menjadi perkembangan penting dalam perkara yang hingga kini masih ditangani penyidik. Penolakan terhadap upaya perdamaian mempertegas sikap korban agar kasus tersebut diselesaikan melalui mekanisme peradilan, bukan melalui penyelesaian di luar proses hukum.



Sebelumnya, perkara dugaan pengeroyokan itu menyita perhatian publik setelah muncul laporan mengenai aksi kekerasan yang diduga dialami Nathanael saat menjalankan tugas sebagai petugas keamanan di areal Kebun Bandar Klippa. Dalam insiden tersebut, korban dilaporkan mengalami kekerasan fisik akibat pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh para pelaku.



Akibat dugaan penganiayaan tersebut, korban mengaku masih mengalami trauma mendalam. Rasa takut dan tekanan psikologis yang muncul pascainsiden disebut masih membekas hingga kini. Kondisi itu menjadi salah satu alasan Nathanael memilih menempuh jalur hukum dan menolak segala bentuk penyelesaian melalui mekanisme damai, dengan harapan para terduga pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



Dengan adanya surat pernyataan dan rekaman video dari korban, proses penyidikan diharapkan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Aparat kepolisian diharapkan mengusut perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, sehingga seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara utuh serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak.



{Team/ Faktainews.com}

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)