Dua Pencuri Motor Dihajar Massa, Sepeda Motor Dibakar di Batang Kuis

Redaksi
By -
0



Batang Kuis, Faktainews.com
| Aksi pencurian di Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, berujung dramatis. Dua pelaku babak belur dihakimi warga setelah aksinya dipergoki, sementara sepeda motor yang mereka gunakan hangus dibakar massa. Beruntung, keduanya cepat diamankan polisi sebelum amuk warga semakin memuncak.



Peristiwa terjadi Jumat sore, 12 September 2025, sekitar pukul 15.30 WIB di Dusun IV, Desa Baru. Pelaku diketahui Diki Hariadi alias Bandit (33), warga Jalan Bandar Selamat, Gang Pepaya, Medan Tembung, dan Saiful Mahya Hasibuan (16), mahasiswa asal Jalan Bandar Selamat, Gang Cempaka, Medan Tembung.



Keduanya mendatangi toko grosir milik Sutan Effendi Harahap. Diki berpura-pura membeli rokok, sementara Saiful menyelinap ke ruko sebelah untuk mencuri sepeda motor Honda Beat Street yang terparkir di dalam.



Korban yang curiga memergoki aksi mereka. Bersama pembeli, korban berhasil menangkap satu pelaku. Warga yang tersulut emosi segera mengepung pelaku lainnya, dan amuk massa pun pecah.



“Habislah kena hajar. Untung cepat datang polisi sama kepala desa, jadi mereka langsung diamankan,” ujar seorang saksi mata.



Kanit Reskrim Polsek Batang Kuis IPTU Irfan Alma menegaskan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan.



“Kami dapat informasi sekitar pukul 15.30 WIB. Kedua pelaku langsung kami evakuasi dan bawa ke Puskesmas Batang Kuis untuk perawatan,” jelas Irfan, Sabtu (13/9/2025) dini hari.



Meski korban sempat enggan membuat laporan karena alasan pribadi, penyidik tetap melakukan interogasi.



Hasil penyelidikan mengungkap, kedua pelaku sebelumnya mencuri laptop milik anak kos di Jalan Jamin Ginting, Gang Bunga Mayang I, Kecamatan Medan Tuntungan, pada Rabu (10/9/2025).



Polsek Batang Kuis kemudian berkoordinasi dengan Polsek Medan Tuntungan. Setelah menunjukkan lokasi pencurian, kedua pelaku diserahkan bersama barang bukti: sepeda motor yang sudah hangus, surat gadai laptop, dan obeng berbentuk L yang biasa dipakai merusak gembok.



“Keduanya sudah kami serahkan ke Polsek Medan Tuntungan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Irfan.



{Faktainews.com}

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)