Warga Desak APH Tindak Praktik Curang Kios Penyaluran Pupuk Subsidi

Redaksi
By -
0



Batang Kuis, Faktainews.com
| Setelah sempat viral di media pemberitaan dan media sosial, harga pupuk subsidi di Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, akhirnya kembali normal. Sebelumnya setelah harga pupuk sempat melambung hingga Rp150 ribu per karung, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.



Turunnya harga pupuk ke level normal memperkuat dugaan adanya praktik nakal dalam distribusi pupuk subsidi oleh oknum kios penyalur. Praktik curang yang diduga telah berlangsung bertahun-tahun ini jelas merugikan petani kecil, yang seharusnya mendapat akses pupuk dengan harga terjangkau untuk mendukung produksi pertanian.



Seorang petani warga Desa Mesjid Dusun III, Rizki, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan. Menurutnya, penindakan tegas menjadi satu-satunya cara agar praktik kecurangan tidak kembali terulang.



“Sudah terlalu lama petani jadi korban permainan harga pupuk. Kami berharap APH segera menindak kios penyalur pupuk bersubsidi yang melanggar aturan, karena ini sangat merugikan petani,” tegas Rizki.



Fakta di lapangan menunjukkan, ada kios yang berani menaikkan harga pupuk hingga 30% dari harga eceran tertinggi. Praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana ekonomi yang harus ditangani secara serius.



Sesuai ketentuan hukum, penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Selain itu, aturan teknis juga diatur dalam Permendag Nomor 4 Tahun 2023. Hukuman yang dapat dijatuhkan bervariasi, mulai dari pidana penjara beberapa bulan hingga bertahun-tahun, serta denda besar, tergantung pada beratnya pelanggaran dan kerugian yang ditimbulkan.



Kasus penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi ini menjadi perhatian serius, karena tidak hanya menekan petani, tetapi juga berpotensi mengganggu program ketahanan pangan nasional yang tengah gencar dilakukan pemerintah.



Pemerintah Kabupaten Deli Serdang bersama Satgas Pangan diharapkan segera melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas para pelaku penyelewengan. Jika praktik kotor ini dibiarkan, dampaknya akan meluas, mengancam stabilitas sektor pertanian sekaligus melemahkan daya saing petani lokal.



Selain itu, lemahnya pengawasan dari Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang juga menjadi sorotan. Pengawasan yang longgar justru menjadikan praktik curang penyaluran pupuk bersubsidi sebagai “surga” bagi kios-kios nakal untuk meraup keuntungan besar di atas penderitaan petani.



{Team/ Faktainews.com}

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)