![]() |
Deli Serdang, Faktainews.com | Proyek rehabilitasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Desa Pantai Labu Pekan, Kecamatan Pantai Labu, kembali menjadi sorotan publik. Proyek bernilai Rp2.427.112.400 tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan pemerintah.
Dugaan penyimpangan muncul setelah tim media melakukan pemantauan langsung ke lokasi pengerjaan pada Rabu (19/11/2025). Hasil investigasi mengungkap sejumlah pekerjaan konstruksi yang dinilai tidak memenuhi standar teknis maupun spesifikasi tertulis dalam dokumen proyek.
Salah satu temuan paling mencolok berada pada pembangunan mushola di kawasan TPI. Sesuai RAB, setiap lubang pondasi harus menggunakan 36 botol plastik sebagai penguat pengecoran. Namun, di lapangan hanya sebagian kecil lubang yang memenuhi ketentuan tersebut. Sebagian besar lainnya diduga tidak menggunakan material penguat sesuai spesifikasi.
Ketidaksesuaian juga terlihat pada pekerjaan balok sloof fondasi gapura. Para pekerja hanya memasang dua batang besi sebagai tulangan dasar jumlah yang dianggap sangat minim untuk standar konstruksi bangunan publik. Selain itu, para pekerja tampak mengabaikan penggunaan perlengkapan keselamatan kerja (K3), meski proyek tersebut dibiayai menggunakan dana APBD.
Temuan-temuan ini semakin menguatkan dugaan adanya praktik pengurangan material (mark down) yang tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat menurunkan kualitas dan ketahanan bangunan TPI. Padahal, fasilitas publik bernilai miliaran rupiah semestinya dibangun dengan kualitas terbaik demi keselamatan masyarakat.
Masyarakat Pantai Labu menyampaikan kekecewaannya terhadap kualitas proyek tersebut. Mereka menilai dugaan pelanggaran yang ditemukan tidak boleh dibiarkan, mengingat TPI merupakan fasilitas penting bagi aktivitas ekonomi nelayan dan warga sekitar.
Warga mendesak Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk bertindak cepat dan tegas. Mereka meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang melakukan audit serta penyelidikan terhadap dugaan mark up tersebut. Selain itu, mereka juga mendorong Inspektorat Kabupaten bersama aparat penegak hukum lainnya melakukan audit menyeluruh dan investigasi resmi terhadap pelaksanaan proyek.
Masyarakat menegaskan bahwa transparansi pemerintah sangat diperlukan untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan anggaran, terutama dalam pembangunan fasilitas publik bernilai besar seperti TPI Pantai Labu. Mereka berharap seluruh temuan dapat diusut hingga tuntas sehingga praktik korupsi dalam proyek-proyek yang menggunakan uang rakyat dapat dicegah.
{Team/ Faktainews.com}
