![]() |
Langkat, Faktainews.com | Tim Pengamanan (PAM) Kebun Unit TJT Yon B kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas pencurian tandan buah segar (TBS). Seorang pelaku yang dikenal sebagai gembong pencurian sawit sekaligus residivis kembali diringkus dalam operasi penggerebekan di areal AFD IV Blok 10, Selasa malam (20/01/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB, setelah Tim PAM menerima informasi dari petugas ancak terkait aktivitas ilegal pencurian TBS di lokasi tersebut. Berdasarkan laporan dan hasil pemantauan dilapangan, pelaku diketahui kerap beraksi dan telah lama menjadi target operasi karena berulang kali meresahkan pihak kebun.
Tim yang dipimpin Korkam bersama personel BKO Brimob, serta Riyan, Risky, dan Edison, bergerak cepat melakukan penggerebekan. Informasi yang diterima menyebutkan pelaku tengah bersembunyi di rumah salah satu rekannya. Strategi penindakan pun disusun dengan mengepung lokasi dari dua arah, yakni bagian depan dan belakang rumah.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas langsung masuk ke sasaran dan berhasil melumpuhkan pelaku yang sempat melakukan perlawanan. Pelaku kemudian diborgol dalam posisi telungkup guna menghindari tindakan yang membahayakan petugas.
Dari hasil interogasi di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan barang bukti berupa 4 tandan TBS dengan total berat 80 kilogram serta 1 bilah egrek yang disembunyikan di belakang rumah. Tidak ditemukan kehilangan tambahan di lokasi kejadian.
Pelaku diketahui bernama Andriyansyah alias Bima (32), berprofesi sebagai mekanik (MCK 2), dan berdomisili di Dusun Abdi Guna. Jalur akses yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya diduga melalui Simpang Paba Kampung Tempo.
Lebih lanjut diketahui, pelaku bukan kali pertama tertangkap. Sebelumnya, yang bersangkutan juga pernah diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian. Hal ini dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polres Langkat Nomor: STTLP/B/214/III/2025/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumatera Utara, yang diterbitkan pada Jumat, 28 Maret 2025 pukul 17.00 WIB.
![]() |
Dalam STPL tersebut, pelaku tercatat dengan identitas Miky Andriansyah, laki-laki berusia 32 tahun, beragama Islam, berprofesi wiraswasta, dan berdomisili di Dusun Abdi Guna, Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Usai penangkapan terbaru ini, pelaku beserta seluruh barang bukti kembali diamankan dan diserahkan ke Polres Langkat guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Manajer Kebun Tanjung Jati, H. Riza M. Kasa, SP, menegaskan agar pihak kepolisian memberikan atensi khusus terhadap pelaku pencurian sawit, terlebih bagi pelaku yang telah berulang kali melakukan perbuatan serupa. Menurutnya, penegakan hukum yang tegas dan konsisten sangat diperlukan guna menimbulkan efek jera serta memutus mata rantai pencurian yang merugikan aset negara. Hal ini, kata dia, menjadi perhatian serius jajaran direksi dan manajemen pusat.
Sejalan dengan itu, Tim PAM Kebun Tanjung Jati menyatakan komitmennya untuk terus memperketat patroli dan meningkatkan penindakan di seluruh areal kebun. Tim PAM menegaskan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku pencurian sawit, khususnya residivis, sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi aset negara dari praktik ilegal.
{Team/ Faktainews.com}

