
Deli Serdang, Faktainews.com | Maraknya praktik perjudian togel di Sumatera Utara kembali menuai keresahan publik. Kali ini, Kecamatan Pantai Labu dan Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan warga. Aktivitas judi togel di wilayah tersebut diduga masih bebas beroperasi dan disebut-sebut dikendalikan oleh seorang bandar besar berinisial Aseng Kayu, yang dikenal masyarakat sebagai salah satu pemain lama dalam jaringan perjudian di Sumut.
Informasi tersebut disampaikan oleh seorang warga Desa Pematang Biara, Kecamatan Pantai Labu, berinisial J, yang meminta identitas lengkapnya dirahasiakan. Ia mengungkapkan bahwa praktik perjudian togel tersebut bukan hal baru, namun belakangan semakin terang-terangan dan nyaris tanpa hambatan.
“Perjudian togel ini sudah lama beroperasi dan sangat meresahkan warga. Yang paling kami khawatirkan, banyak anak-anak muda yang mulai terlibat,” ungkap J saat dikonfirmasi.
Menurutnya, selepas pulang bekerja, sejumlah pemuda kerap terlihat mendatangi warung-warung tertentu untuk memasang nomor togel. Kebiasaan ini dinilai sangat memprihatinkan dan berpotensi merusak masa depan generasi muda.
“Kalau terus dibiarkan, ini bisa merusak moral anak-anak muda dan menghancurkan masa depan mereka. Dampaknya juga terasa pada kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat,” tegasnya.
Tak hanya di Kecamatan Pantai Labu, praktik perjudian togel juga diduga marak terjadi di sejumlah titik di Kecamatan Batang Kuis. Berdasarkan keterangan warga yang enggan disebutkan namanya, aktivitas perjudian ilegal tersebut hingga kini disebut masih aktif beroperasi dan terkesan luput dari pengawasan aparat penegak hukum.
Sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran dan pemasangan togel antara lain berada di Desa Bakaran Batu, tepatnya di Warung Eleng/ Iwan, kawasan Batang Kuis, di belakang kantor desa di sebuah warung kedai kopi, Desa Baru, Jalan Rambungan, dekat pabrik sarang walet, Desa Sena, di sekitar gudang minyak di Warung Si Boy, Desa Tumpatan Nibung, Dusun 7, di Warung Sunar serta kawasan Gang Pringgan, Desa Payagambar, wilayah perbatasan Desa Batang Kuis dan Payagambar, Desa Bintang Meriah, kawasan pinggir Sungai Sitorus, hingga Desa Tanjung Sari, wilayah Cemara 4.
Warga menilai keberadaan praktik perjudian ini sudah berada pada tahap yang mengkhawatirkan dan terkesan luput dari penindakan serius. Oleh sebab itu, masyarakat secara terbuka mendesak Polsek Pantai Labu, Polsek Batang Kuis, Polresta Deli Serdang, hingga Polda Sumatera Utara agar segera turun tangan dan mengambil langkah tegas dalam memberantas praktik perjudian togel yang diduga dikendalikan oleh jaringan besar tersebut.
Masyarakat juga menegaskan agar tidak ada pembiaran terhadap aktivitas ilegal ini. Penegakan hukum yang konsisten, transparan, dan tanpa pandang bulu dinilai sangat penting demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus melindungi masa depan generasi muda di Kabupaten Deli Serdang.
{Team/ Faktainews.com}