
Medan, Faktainews.com | Ketua LSM Kebenaran Keadilan DPC Kota Medan, Habib, mendesak Inspektorat Kota Medan agar segera menuntaskan pemeriksaan kasus dugaan penghilangan barang bukti penindakan yang dikenal publik sebagai kasus “rayap besi” di lingkungan Satpol PP Kota Medan. Ia menegaskan, penanganan kasus tersebut tidak boleh berlarut-larut dan harus mengungkap aktor intelektual di balik peristiwa itu.
Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, Inspektorat Kota Medan telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga oknum anggota Satpol PP Medan beserta atasan mereka pada Kamis, 15 Januari 2026.
Habib meminta Inspektorat Kota Medan mempercepat proses pemeriksaan serta segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab memerintahkan anggota Satpol PP membawa barang bukti berupa potongan besi hasil penindakan ke gudang botot.
“Peristiwa rayap besi ini sudah hampir satu bulan. Jangan sampai berlarut-larut. Saya berharap Pemerintah Kota Medan melalui Inspektorat segera menetapkan siapa aktor intelektualnya. Jika terbukti, segera copot jabatannya dan putuskan hubungan kerja,” tegas Habib, Selasa (27/01/2026).
Habib juga mengingatkan pernyataan tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan yang sebelumnya menyampaikan bahwa sanksi berat akan diberikan apabila keterlibatan pimpinan terbukti.
Sementara itu, Inspektur Pemko Medan, Erfin Fahrurrazi, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, membenarkan bahwa ketiga oknum Satpol PP Medan telah diperiksa. “Ketiga oknum tersebut sudah diperiksa,” ujar Erfin.
Ia menambahkan, pihaknya saat ini tengah menjajaki pemeriksaan terhadap atasan para oknum tersebut hingga dua jenjang ke atas. Namun, proses tersebut mengalami kendala karena salah satu yang bersangkutan sedang sakit.
“Kami sedang menjajaki atasannya sampai dua jenjang, namun ada hambatan karena yang bersangkutan sedang sakit. Insyaallah akan kita tuntaskan. Ditunggu saja ya, bang,” tegas Erfin.
Erfin juga menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada publik setelah benar-benar dinyatakan bersih dan jelas.
Sebelumnya, LSM Kebenaran Keadilan DPC Kota Medan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Medan pada 5 Januari 2026. Dalam aksi tersebut, massa mendesak Wali Kota Medan, Rico Waas, untuk memeriksa dan memanggil pimpinan Satpol PP Medan yang diduga terlibat dalam penghilangan barang bukti penindakan.
Saat aksi berlangsung, Sekretaris Daerah Kota Medan, Ir. Wiriya Alrahman, M.M., didampingi Inspektur Pemko Medan Erfin Fahrurrazi dan Kasatpol PP Medan Muhammad Yunus, menemui massa aksi.
Dalam pernyataannya, Wiriya Alrahman menegaskan akan memerintahkan Inspektorat Kota Medan untuk memanggil dan memeriksa oknum Satpol PP serta mengusut aktor intelektual di balik kasus tersebut.
“Jika terbukti terlibat, oknum Satpol PP akan diberhentikan secara tidak hormat atau diputus hubungan kerja. Begitu juga jika aktor intelektualnya terbukti, akan dikenakan sanksi yang sama,” tegas Wiriya.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan oknum Satpol PP Medan menggunakan mobil dinas untuk mengangkut potongan besi yang diduga merupakan barang bukti hasil penindakan ke sebuah gudang botot di Kecamatan Medan Tembung.
Dalam video tersebut, oknum Satpol PP mengaku kepada wartawan bahwa mereka diperintahkan oleh pimpinan. Namun, mereka menolak memberikan keterangan saat direkam.
Ketika dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai siapa pimpinan yang memerintahkan pengangkutan barang bukti tersebut, para oknum enggan menyebutkan nama jika direkam kamera. Namun, setelah kamera dimatikan, salah satu oknum menyebutkan bahwa perintah tersebut berasal dari pimpinan berinisial IP.
“Pimpinan kami IP, bang. Tapi tolong jangan diviralkan,” tiru ucapan oknum Satpol PP tersebut.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan masyarakat menunggu ketegasan Pemerintah Kota Medan dalam menuntaskan dugaan pelanggaran serta menegakkan disiplin dan integritas aparat penegak Perda.
{Team/ Faktainews.com}