![]() |
Langkat, Faktainews.com | Aksi pencurian tandan buah segar (TBS) di areal PTPN IV Regional II Kebun Tanjung Jati kembali terjadi. Seorang pria berinisial Miky Ardiansyah (32) yang diduga telah berulang kali melakukan aksi serupa, tak berkutik saat disergap Tim Pengamanan (PAM) Unit TJT Yon B ketika diduga tengah melakukan pemanenan ilegal di dalam areal kebun. Penangkapan berlangsung pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 16.40 WIB di Afdeling IV Blok 10, dengan akses masuk melalui Dusun Sidodadi, Kuala Begumit, Kabupaten Langkat.
Peristiwa bermula saat petugas ancak, Vian Saputra, melakukan cek kontrol rutin di areal tempoan Blok 10. Di tengah patroli, ia mendengar suara benda jatuh yang mencurigakan dari arah dalam kebun.
Dengan sigap dan penuh kehati-hatian, petugas mengendap dan mendapati seorang pria tengah mengegrek pohon sawit. Tanpa menunggu lama, Vian segera menghubungi Tim Sus/BKO yang terdiri dari Suwardi, Darwin, Wawan, dan Fahrizal.
Setelah tim tiba, strategi penyergapan langsung disusun. Saat pelaku kembali mengayunkan egrek, tim bergerak cepat melakukan penindakan. Pelaku sempat berupaya melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diamankan tanpa perlawanan.
![]() |
Dari lokasi kejadian, petugas berhasil menyelamatkan 20 tandan TBS dengan estimasi berat total sekitar 400 kilogram, serta mengamankan 1 bilah egrek yang digunakan sebagai alat untuk melakukan aksi tersebut. Tidak ditemukan kehilangan tambahan dalam kejadian itu.
Selanjutnya, pelaku dilaporkan kepada Koordinator Keamanan (Korkam) dan sesuai prosedur langsung dibawa ke Polres Langkat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
![]() |
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polres Langkat, nama pelaku sebelumnya juga tercatat dalam sejumlah laporan dugaan tindak pidana perkebunan di lokasi yang sama.
Dalam laporan-laporan tersebut, pelaku diduga melakukan modus serupa, yakni memanen atau memungut TBS tanpa izin di areal perkebunan PTPN IV Regional II Kebun Tanjung Jati.
Fakta ini menguatkan dugaan bahwa pelaku bukan kali pertama terlibat dalam praktik pencurian sawit.
Manajer Kebun Tanjung Jati, H. Riza M. Kasa, SP, menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang terhadap praktik pencurian aset perusahaan.
“Tidak ada toleransi terhadap pencurian aset perusahaan. Kami berharap pelaku diproses secara tegas oleh pihak kepolisian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pengamanan akan terus diperketat dan setiap pelaku akan kami tindak sesuai prosedur,” tegasnya.
Langkah tegas tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas produksi serta melindungi aset perusahaan dan negara dari praktik kejahatan perkebunan. Manajemen memastikan patroli rutin akan terus ditingkatkan, khususnya pada jam-jam rawan, sebagai bentuk keseriusan dalam memutus mata rantai pencurian sawit di wilayah hukum Kabupaten Langkat.
{Team/ Faktainews.com}




