![]() |
Pantai Labu, Faktainews.com | Kepolisian Sektor (Polsek) Pantai Labu, Polresta Deli Serdang, mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang terduga pelaku pada Sabtu, 7 Februari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di Dusun I, Desa Denai Kuala, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah pesisir tersebut.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui laporan resminya pada Minggu, 8 Februari 2026, menyampaikan bahwa terduga pelaku berinisial D.S.L. alias Dedi Yesus (29), seorang nelayan, warga Dusun II Desa Denai Sarang Burung, Kecamatan Pantai Labu, berhasil diamankan petugas saat berada di dalam rumah.
Saat penggerebekan dilakukan, terduga pelaku sempat berupaya melarikan diri. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas. Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh Kepala Dusun setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disembunyikan dalam sebuah dompet kain kecil berwarna hitam yang diselipkan di lemari pakaian kamar bagian depan rumah.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi empat paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,45 gram, dua buah sendok sabu dari pipet plastik, satu bungkus plastik klip ukuran sedang dan kecil, satu buah pisau silet, serta satu dompet kain kecil berwarna hitam.
Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku memperoleh sabu dengan cara membeli seharga Rp600.000 dari seseorang berinisial Amat Longan di kawasan Jembatan Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu. Barang haram tersebut rencananya akan dijual kembali.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan kepolisian antara lain penangkapan terduga pelaku, penggeledahan rumah, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi dan tersangka, tes awal barang bukti menggunakan alat tes kit, serta penimbangan awal barang bukti.
Polisi juga akan melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik, serta melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum.
Kapolresta Deli Serdang menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
Reporter: Jansen.
