![]() |
Sumut, Faktainews.com | Dua upaya pencurian tandan buah segar (TBS) di areal PTPN IV Regional II Kebun Tanjung Jati (TJT) dalam dua hari berturut-turut berhasil digagalkan tim pengamanan. Meski pelaku berhasil melarikan diri, puluhan tandan sawit berhasil diselamatkan dari tangan pelaku.
Peristiwa pertama terjadi pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Afdeling IV Blok 30/Alexan, wilayah Kuala Begumit. Saat melakukan kontrol rutin, petugas melihat seorang pria berlari membawa egrek ke arah perkampungan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas segera berkoordinasi dengan Tim Sus dan melakukan penyisiran. Namun pelaku lebih dulu menghilang di kawasan permukiman. Dari hasil pencarian, petugas menemukan 17 tandan TBS yang disembunyikan di dalam parit, dengan estimasi berat total mencapai 255 kilogram. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Afdeling IV.
Sehari berselang, aksi serupa kembali terjadi di Afdeling III Blok 48 pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 08.08 WIB. Berdasarkan informasi dari internal, tim pengamanan melakukan pengintaian di lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas ilegal.
Setelah memastikan jejak pelaku, petugas melakukan pengendapan sejak pagi. Namun saat pelaku hendak melangsir buah berikutnya, keberadaan petugas terendus. Pelaku langsung melarikan diri ke arah perkampungan yang berbatasan langsung dengan areal kebun.
Dalam operasi tersebut, petugas kembali berhasil menyelamatkan 8 tandan TBS dengan estimasi berat sekitar 160 kilogram.
Manajer Kebun Tanjung Jati, H. Riza M. Kasa, SP, menegaskan bahwa pengamanan akan terus diperketat, terutama di titik-titik rawan serta jalur akses keluar-masuk kebun yang kerap dimanfaatkan pelaku.
Ia memastikan koordinasi dengan aparat penegak hukum akan terus diperkuat untuk memburu pelaku hingga tuntas sekaligus memutus mata rantai pencurian yang selama ini merugikan perusahaan.
Menurutnya, peristiwa ini menjadi alarm keras bahwa praktik pencurian sawit masih berlangsung dan cenderung berulang. Karena itu, diperlukan langkah penanganan yang lebih tegas, terukur, dan sistematis agar kejahatan serupa tidak terus berulang di areal perkebunan.
{Team/ Faktainews.com}
