![]() |
Pantai Labu, Faktainews.com | Aktivitas galian C ilegal di Desa Durian, Dusun II, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi sorotan pada Senin 20 April 2026. Selain disinyalir belum mengantongi izin resmi, kegiatan tersebut juga menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dalam operasionalnya.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, sejumlah alat berat jenis ekskavator terlihat aktif mengeruk tanah hampir setiap hari. Yang menjadi perhatian, alat berat tersebut menggunakan solar subsidi bahan bakar yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor tertentu sesuai ketentuan pemerintah.
![]() |
Penggunaan BBM subsidi untuk kegiatan usaha komersial seperti galian C dinilai bertentangan dengan aturan tata niaga energi dan distribusi BBM bersubsidi. Jika terbukti, praktik ini berpotensi menjadi pelanggaran serius yang merugikan negara sekaligus masyarakat.
“Seharusnya solar subsidi itu untuk rakyat kecil, bukan untuk kepentingan bisnis seperti ini.” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ironisnya, aktivitas yang melanggar aturan tersebut terkesan berlangsung tanpa hambatan. Kondisi ini memicu tanda tanya di kalangan warga terhadap peran aparat penegak hukum.
“Lokasinya jelas, kegiatannya terang-terangan. Kenapa tidak ada tindakan? Ini yang membuat kami bertanya-tanya,” tambah warga lainnya.
Selain penyalahgunaan BBM subsidi, aktivitas galian C ini juga dikhawatirkan berdampak buruk terhadap lingkungan, mulai dari kerusakan lahan dan infrastruktur hingga terganggunya ekosistem di sekitar lokasi.
Desakan warga pun menguat. Mereka meminta Polresta Deli Serdang bersama Polda Sumatera Utara segera turun ke lokasi untuk menghentikan aktivitas, menertibkan kawasan, serta menindak tegas para pelaku, termasuk mengusut penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Tak hanya itu, warga juga mendesak agar alat berat berupa ekskavator yang digunakan dalam aktivitas tersebut diamankan sebagai barang bukti.
{Team/ Faktainews.com}


