
Lubuk Pakam, Faktainews.com | Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui operasi gabungan Dinas Perhubungan, Satpol PP, Koramil dan Polsek Pakam menindak tegas praktik juru parkir liar yang kian meresahkan masyarakat di kawasan pusat Kota Lubuk Pakam hingga ruas jalan nasional, Jumat (10 April 2026).
Penertiban yang dimulai pukul 10.00 WIB s/d selesai itu menyasar sejumlah titik rawan parkir liar. Petugas bergerak menyisir kawasan padat aktivitas, menindak para juru parkir yang tidak memiliki izin resmi dan kerap memungut tarif di luar ketentuan.
Operasi ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sekaligus respons atas keluhan masyarakat terkait maraknya praktik parkir ilegal.
![]() |
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan tujuh orang terduga juru parkir liar. Selain itu, sejumlah barang bukti berupa uang tunai hasil pungutan dan perlengkapan parkir turut diamankan.
Seluruh terduga pelaku kemudian dibawa ke kantor camat untuk menjalani proses pendataan dan pembinaan. Petugas juga memberikan sanksi administratif berupa surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
Kepala Seksi Trantib Kecamatan Lubuk Pakam, Mizwar Fauzi Nur Siregar S.STP menegaskan bahwa penertiban ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam merespons keresahan masyarakat.
“Kami menerima banyak laporan terkait keberadaan jukir liar yang tidak hanya meresahkan, tetapi juga memungut biaya di luar ketentuan. Karena itu, penertiban ini dilakukan secara terpadu,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan ketertiban tetap terjaga.
“Kami juga mengedepankan pendekatan pembinaan agar para pelaku tidak kembali mengulangi perbuatannya,” katanya.
Tak hanya penindakan, operasi ini juga diiringi langkah koordinatif dengan Dinas Perhubungan untuk menata ulang titik-titik parkir resmi, guna memastikan sistem perparkiran berjalan sesuai aturan dan tidak membuka celah bagi praktik ilegal.
Penertiban dilakukan lantaran aktivitas jukir liar dinilai telah merugikan masyarakat mulai dari pungutan tidak resmi hingga ketidakjelasan pengelolaan parkir.
Pemerintah menegaskan, penindakan serupa akan terus digelar sebagai bentuk komitmen menciptakan ketertiban dan kenyamanan di ruang publik.
Kegiatan berlangsung dalam situasi aman dan kondusif, dengan dukungan penuh dari seluruh unsur yang terlibat. Pemerintah berharap langkah tegas ini memberi efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku.
{Team/ Faktainews}



