
Deli Serdang, Faktainews.com | Tim Pengamanan (PAM) Kebun Bandar Klippa bersama personel Bantuan Kendali Operasi (BKO) kembali menggagalkan upaya pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di areal perkebunan. Seorang pelaku yang diduga melakukan panen liar berhasil ditangkap saat beraksi di Afdeling II Blok 11 Pasar 10, Senin (29/6/2026).
Pelaku berinisial Reza Simanjuntak, warga Desa Perdamuan, diamankan setelah kepergok membawa hasil panen liar menuju alat angkut (along-along) yang telah disiapkan di dalam areal perkebunan.
Berdasarkan laporan petugas, sekitar pukul 10.40 WIB, petugas jaga Cr. Sitorus yang sedang melaksanakan patroli rutin di kawasan Pasar 10 Blok 11 memergoki pelaku memikul 2 tandan buah segar (TBS) hasil panen liar menuju akses keluar melalui areal persawahan Desa Perdamuan.
Menyadari adanya dugaan tindak pidana pencurian, petugas segera berkoordinasi dengan Tim BKO. Tim gabungan yang dipimpin Korkam Ramli Saragih, didampingi personel BKO Kopda Irawan, Pratu Ryandi Harahap, serta Danton Purwanton, langsung bergerak melakukan pengejaran.
Upaya pelaku untuk melarikan diri berhasil digagalkan. Tim PAM Kebun Bandar Klippa kemudian mengamankan pelaku beserta seluruh barang bukti tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, petugas menyita 2 tandan buah segar (TBS) dengan berat sekitar 20 kilogram, komidel seberat 10 kilogram, satu unit sepeda motor BK 3743 XBA, serta satu unit along-along yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil panen liar.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Kantor Afdeling II Kebun Bandar Klippa untuk menjalani pendataan dan pemeriksaan identitas. Setelah itu, pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Medan Tembung guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Manajer Kebun Bandar Klippa, Horas F.L. Panjaitan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pencurian maupun panen liar yang merugikan perusahaan.
"Keberhasilan ini merupakan hasil kesiapsiagaan petugas di lapangan serta sinergi yang solid antara Tim PAM, personel BKO, dan seluruh unsur pengamanan. Setiap pelaku pencurian hasil kebun akan diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu," tegas Horas.
Menurutnya, pengamanan aset perusahaan akan terus diperkuat melalui patroli rutin, pengawasan intensif, serta penindakan tegas terhadap setiap pelaku yang mencoba mengambil hasil kebun secara melawan hukum.
Manajemen juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas panen liar maupun pencurian hasil perkebunan. Selain merugikan perusahaan, tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum dan akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
{Team/ Faktainews.com}