Pengamanan Aset PTPN 2 Gagal dalam Mengamankan Aset Negara

Redaksi
By -
0




Batang Kuis, Faktainews.com
| Hamparan sawah membentang sejauh mata memandang di kawasan yang masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) aktif. Di beberapa titik, bangunan rumah permanen berdiri kokoh. Pemandangan itu kini terlihat di area HGU 113 Desa Sidodadi, Kebon Bandar Klippa, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara. Rabu 17 Juni 2026.



Padahal, kawasan tersebut merupakan aset negara yang semestinya dijaga, diamankan, dan dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan. Namun fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang berbeda. Lahan yang sebelumnya menjadi areal tanaman komoditas perkebunan kini berubah fungsi menjadi area pertanian padi bahkan mulai berkembang menjadi kawasan hunian.



Perubahan bentang lahan itu bukan terjadi dalam skala kecil. Luasannya disebut mencapai puluhan hingga ratusan hektare. Di tengah kawasan HGU aktif, hamparan sawah tampak mendominasi. Tak hanya itu, sejumlah bangunan permanen berikut pagar pembatas telah berdiri di lahan yang masih tercatat sebagai aset negara.



Fakta tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai kinerja pengamanan aset. Sebab, alih fungsi lahan dalam skala besar hingga munculnya bangunan permanen dinilai mustahil terjadi dalam waktu singkat. Proses tersebut berlangsung bertahap dan memerlukan waktu yang tidak sedikit.



Publik pun mempertanyakan bagaimana kawasan HGU aktif dapat berubah fungsi sedemikian luas tanpa langkah penanganan yang terlihat efektif. Apalagi, keberadaan sawah, bangunan permanen, hingga aktivitas penggarapan berlangsung secara terbuka dan dapat disaksikan langsung di lapangan.



Jika benar luasan lahan yang berubah fungsi mencapai puluhan hingga ratusan hektare, maka persoalan ini tidak lagi dapat dipandang sebagai konflik agraria biasa. Masalah tersebut telah menyentuh aspek pengamanan aset negara yang nilainya tidak sedikit.



Kondisi ini semakin memprihatinkan karena kawasan HGU aktif seharusnya berada dalam pengawasan dan perlindungan yang ketat. Namun yang terlihat justru sebaliknya. Di tengah statusnya sebagai aset negara, sebagian lahan telah berubah menjadi area pertanian, sementara bangunan permanen terus bermunculan.



Situasi tersebut memunculkan dugaan adanya pembiaran yang berlangsung dalam waktu lama. Meski demikian, dugaan itu tetap memerlukan pembuktian melalui audit lapangan, pemeriksaan administrasi aset, serta investigasi Aparat Penegak Hukum.



Pertanyaan yang kini mengemuka sederhana namun tajam: bagaimana mungkin aset negara seluas puluhan hingga ratusan hektare berubah fungsi menjadi sawah dan kawasan hunian tanpa pengamanan yang efektif?



Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum, Kementerian BUMN, Kementerian ATR/BPN, serta pihak terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan sekaligus menyelamatkan aset negara yang disebut terus mengalami perubahan fungsi dari waktu ke waktu.



{Team/ Faktainews.com}

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)