Kepergok Melangsir Sawit Curian, Warga Paya Gambar Digelandang ke Polsek Batang Kuis

Redaksi
By -
0

 



Batang Kuis, Faktainews.com
| Abdul Muaz (46), warga Dusun II, Desa Paya Gambar, tak berkutik saat Tim Pengamanan (PAM) Kebun Bandar Klippa bersama personel Bantuan Kendali Operasi (BKO) menangkapnya ketika hendak melangsir tandan buah segar (TBS) hasil panen liar menggunakan becak barang di kawasan Afdeling IV Blok 22 Pasar 6, Sabtu (4/7/2026) malam.



Penangkapan itu kembali menggagalkan upaya pencurian buah sawit di areal Kebun Bandar Klippa. Pelaku diduga baru saja memanen buah sawit secara ilegal dan bersiap membawa hasil curiannya keluar dari areal perkebunan melalui akses Pasar 6 menuju kawasan perkampungan.



Pengungkapan kasus ini bermula sekitar pukul 18.30 WIB ketika personel jaga Rayon B bersama Tim BKO melakukan pengendapan di salah satu titik yang selama ini dipetakan sebagai jalur rawan aktivitas panen liar. Dalam pengamatan tersebut, petugas melihat seorang pria membawa buah sawit menuju jalur keluar kebun.



Tanpa memberi kesempatan pelaku melarikan diri, Tim PAM bergerak cepat melakukan penyergapan. Abdul Muaz berhasil diamankan bersama seluruh barang bukti tanpa perlawanan.



Dari lokasi kejadian, petugas menyita 7 tandan buah sawit dengan berat sekitar 105 kilogram, 15 kilogram komidel, 1 unit becak barang tanpa pelat nomor, serta 1 buah tojok yang diduga digunakan untuk melakukan panen liar.



Berkat kesigapan petugas, seluruh hasil panen ilegal berhasil diamankan sehingga tidak ada satu pun tandan buah segar milik perusahaan yang berhasil dibawa keluar dari areal perkebunan.



Operasi penangkapan tersebut melibatkan petugas keamanan Nael dan Bima Saputra dari unsur JWM yang bersinergi dengan personel BKO dalam melakukan pengendapan hingga penindakan terhadap pelaku.



Usai diamankan, Abdul Muaz beserta seluruh barang bukti langsung dibawa dan diserahkan ke Polsek Batang Kuis untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.



Manajer Kebun Bandar Klippa, Horas F.L. Panjaitan, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik panen liar yang terus merugikan perusahaan. Menurutnya, patroli rutin, pengendapan, serta operasi penindakan akan terus diperkuat melalui sinergi antara Tim PAM dan personel BKO untuk menjaga aset perusahaan dari aksi pencurian.



"Kami akan terus meningkatkan pengawasan di seluruh areal perkebunan. Setiap pelaku panen liar maupun pencurian hasil kebun akan ditindak tegas dan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Horas.



Pihak manajemen juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur melakukan panen liar maupun pencurian hasil perkebunan. Selain merugikan perusahaan dan negara, perbuatan tersebut merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum dan akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.



{Team/ Faktainews.com}

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)