![]() |
BATANG KUIS, Faktainews.com | Tim Buser Pengamanan (PAM) Kebun Bandar Klippa kembali menggagalkan aksi pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Seorang pria bernama Gusto alias Agus (48), warga Dusun III, Desa Sugiharjo, Kecamatan Batang Kuis, diamankan saat membawa TBS keluar dari areal perkebunan, Jumat (2/10/2026) dini hari.
Gusto diamankan sekitar pukul 04.00 WIB di Afdeling IV, Blok 17, Pasar 2, Kebun Bandar Klippa. Penangkapan bermula saat petugas jaga, Tomy Pratama dan Putrawan Ananda Lubis, melaksanakan patroli rutin di kawasan perkebunan.
Saat melintas di kawasan Blok 17, petugas mendapati seorang pria tengah memikul TBS untuk dibawa keluar dari areal kebun. Petugas kemudian segera menghubungi Korkam, Danton, serta personel BKO untuk melakukan penindakan.
Tim Buser bersama personel BKO TNI-Polri langsung bergerak menuju lokasi dan mengepung kawasan Blok 17. Upaya tersebut membuahkan hasil. Gusto berhasil diamankan sebelum keluar dari areal perkebunan.
Petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi. Dari hasil penyisiran, ditemukan 5 tandan TBS kelapa sawit dengan berat sekitar 50 kilogram serta satu bilah egrek yang digunakan untuk mengambil buah sawit.
![]() |
Setelah itu, Gusto beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Batang Kuis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Terpisah, saat dikonfirmasi awak media, Manajer Kebun Bandar Klippa Horas F.L. Panjaitan mengatakan, pihaknya telah menyerahkan pelaku bersama seluruh barang bukti kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Horas mengimbau masyarakat agar tidak mengambil ataupun membawa hasil perkebunan tanpa hak. Ia menegaskan, setiap tindakan yang melanggar aturan akan ditindak dan diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum. Pihak perkebunan juga memastikan areal kebun berada dalam pengawasan ketat guna mencegah terjadinya aksi pencurian maupun pengambilan hasil perkebunan tanpa hak.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengambil hasil kebun. Setiap orang yang mengambil hasil perkebunan tanpa hak dan berhasil diamankan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Horas.
{Team/ Faktainews.com}

