![]() |
DELI SERDANG, Faktainews.com | Beredarnya postingan di salah satu media sosial tentang aksi pencurian tiang besi lampu merah di Simpang Kayu Besar, Dusun I, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kamis (5/11/2026), langsung ditindaklanjuti Polsek Tanjung Morawa. Petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki pelaku pencurian tiang besi tersebut.
Tak butuh waktu lama, setelah personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus, SH, melakukan penyelidikan dan langsung menuju lokasi terduga pelaku, sekitar pukul 11.00 WIB petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial DA (27), warga Dusun I, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa.
Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Polsek Tanjung Morawa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, pelaku DA mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama temannya berinisial W dengan menggunakan kunci 17 pas dan mengangkat besi tuang tersebut menggunakan becak yang disewa oleh pelaku.
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, SH, MH, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa telah mengamankan pelaku DA terkait pencurian besi tiang lampu di Simpang Kayu Besar. Sementara itu, pelaku W masih dalam pengejaran petugas.
“Ya, saat ini pelaku sudah kita amankan dan dalam proses hukum. Untuk pelaku lainnya akan kita cari dan akan kita amankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kapolsek.
{Faktainews.com}
