![]() |
Deli Serdang, Faktainews.com | Proyek pembangunan rehab Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Desa Pantai Labu Pekan, Kecamatan Pantai Labu, diduga kuat tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan pemerintah.
Dugaan penyimpangan tersebut mencuat setelah awak media melakukan pemantauan langsung di lokasi pekerjaan pada Rabu (19/11/2025). Berdasarkan hasil investigasi, sejumlah item pekerjaan ditemukan tidak memenuhi standar teknis sebagaimana tercantum dalam dokumen RAB.
Salah satu temuan mencolok terlihat pada pembangunan mushola di kawasan TPI. Dalam RAB, pengecoran pondasi mushola diwajibkan menggunakan 36 botol plastik pada setiap lubang sebagai komponen penguat. Namun, hasil pengecekan di lapangan menunjukkan bahwa hanya beberapa lubang pondasi yang mengikuti prosedur tersebut, sementara sebagian besar lainnya diduga tidak menggunakan material sesuai ketentuan.
Indikasi ketidaksesuaian juga ditemukan pada pekerjaan pengecoran balok sloof pondasi gapura. Di lapangan, pekerja hanya menggunakan dua batang besi sebagai tulangan cor dasar jumlah yang dinilai jauh di bawah standar konstruksi bangunan publik.
Temuan-temuan ini menguatkan dugaan adanya praktik pengurangan material yang berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus menurunkan kualitas bangunan TPI yang sedang direhabilitasi. Padahal, proyek tersebut memiliki pagu anggaran besar yakni mencapai Rp2.427.112.400.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor maupun pengawas proyek belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah melalui dinas terkait tidak mengabaikan temuan ini. Inspektorat Kabupaten Deli Serdang bersama aparat penegak hukum diminta segera melakukan audit serta investigasi menyeluruh terhadap proyek tersebut. Warga menegaskan bahwa transparansi dan ketegasan pemerintah sangat diperlukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran dalam pembangunan fasilitas publik.
{Team/ Faktainews.com}
