
Deli Serdang, Faktainews.com | BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam bersama pemerintah desa dan sejumlah instansi terkait menggelar kegiatan pemberian informasi status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan koordinasi lintas sektor dalam menyikapi penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) pasca pemadanan data kesejahteraan sosial.
Kegiatan tersebut menghadirkan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Deli Serdang, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta para kepala desa dan perwakilan pemerintah desa yang memiliki fungsi pendataan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan data terbaru, tercatat sebanyak 23.168 peserta PBI JK di Kabupaten Deli Serdang dan 11.396 peserta PBI JK di Kabupaten Serdang Bedagai berstatus nonaktif. Kondisi ini menunjukkan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar memahami langkah yang harus dilakukan sebelum memanfaatkan layanan kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam, Zoni Anwar Tanjung, menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi dalam memastikan pemutakhiran data berjalan optimal serta informasi dapat diterima masyarakat secara tepat.
“Pemutakhiran data adalah proses yang dinamis dan memerlukan kolaborasi semua pihak. Kami tidak bisa berjalan sendiri. Diperlukan sinergi antara BPS, Dinas Sosial, pemerintah daerah, dan pemerintah desa agar data yang digunakan semakin akurat dan informasi yang sampai ke masyarakat juga tepat,” ujarnya.
Ia menambahkan, perangkat desa memiliki peran strategis sebagai ujung tombak penyampaian informasi kepada masyarakat, khususnya terkait kebijakan yang berdampak langsung pada layanan kesehatan.
“Kami ingin memastikan tidak ada warga yang bingung atau panik saat datang ke fasilitas kesehatan. Karena itu, dukungan perangkat desa sangat dibutuhkan untuk mengingatkan masyarakat agar rutin mengecek status kepesertaannya,” tambah Zoni.
Sementara itu, Kepala BPS Kabupaten Deli Serdang, Elly Suharyadi, menjelaskan bahwa penonaktifan PBI JK merupakan bagian dari kebijakan nasional berbasis pemadupadanan data sosial ekonomi yang dilakukan secara menyeluruh di berbagai daerah di Indonesia.
Menurutnya, kebijakan tersebut mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang pembentukan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
“DTSEN merupakan basis data tunggal individu maupun keluarga yang memuat kondisi sosial ekonomi penduduk Indonesia secara menyeluruh. Data ini tidak hanya mencakup masyarakat miskin, tetapi seluruh keluarga yang diperingkat berdasarkan tingkat kesejahteraan,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam DTSEN tingkat kesejahteraan masyarakat diklasifikasikan dalam desil 1 hingga 10 dan dimanfaatkan oleh kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah untuk memastikan penyaluran program bantuan lebih tepat sasaran.
Pada kesempatan yang sama, Kabag Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam, Nugraha A. Bangun, menyampaikan bahwa masyarakat dapat melakukan pengecekan status kepesertaan JKN melalui berbagai kanal layanan resmi.
“Pengecekan status kepesertaan dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp Pandawa di nomor 0811 8165 165, maupun Care Center 165. Prosesnya mudah, cepat, dan tidak perlu datang langsung ke kantor,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa langkah antisipatif ini penting guna mencegah kendala administratif saat peserta membutuhkan layanan kesehatan.
“Peserta yang dinonaktifkan melalui SK Menteri Sosial dapat langsung mendatangi Dinas Sosial untuk proses reaktivasi. Cek sekarang, jangan menunggu saat sakit baru mengecek status kepesertaan,” tegas Nugraha.
Sebagai bagian dari rangkaian edukasi, kegiatan serupa juga telah dilaksanakan pada Kamis (26/02/2026) di Aula Sultan Serdang, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, guna memastikan informasi tersampaikan hingga tingkat desa.
Selain sosialisasi tatap muka, BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam juga terus melakukan edukasi berkelanjutan melalui layanan BPJS Keliling yang mendatangi langsung masyarakat serta layanan video conference (Viola), sehingga peserta tetap dapat mengakses informasi tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan.
Melalui kolaborasi lintas sektor ini, BPJS Kesehatan berharap masyarakat semakin sadar pentingnya memastikan status kepesertaan JKN secara berkala agar tetap mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan secara optimal.
{Team/ Faktainews.com}