Curi Sepeda Motor Teman Sendiri, Dua Pelaku Dibekuk Polsek Tanjung Morawa

Redaksi
By -
0



Deli Serdang, Faktainews.com
| Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan modus meminjam kendaraan milik korban. Dua pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.



Kedua tersangka masing-masing berinisial BW (42), wiraswasta, warga Dusun I Desa Amplas Tambak Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, serta M (31), wiraswasta, warga Dusun I Desa Bandar Klipa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.



Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Kafe Alam Kubur, Jalan Tirta Deli Gang Kamboja, Desa Tanjung Morawa-A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Sepeda motor yang dicuri merupakan Honda Vario 150 BK 5079 WAE milik korban, M. Ali Syahbana.



Kejadian bermula sehari sebelumnya, Rabu (25/2/2026), saat pelaku BW meminjam sepeda motor milik korban. Keesokan harinya sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku sempat mengembalikan kendaraan tersebut di lokasi biasa mereka berkumpul.



Tak lama kemudian, korban kembali menitipkan sepeda motornya kepada BW, sementara kunci asli tetap dibawa korban. Korban lalu pergi bekerja bersama saksi Arya Wirano menggunakan sepeda motor milik saksi.



Namun, saat korban kembali untuk mengambil kendaraannya, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi. Korban sempat mencari hingga ke rumah BW, namun pelaku tidak ditemukan. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Morawa.



Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa langsung melakukan penyelidikan.



Pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, polisi menerima informasi masyarakat bahwa pelaku BW berada di Dusun I Desa Amplas Tambak Rejo. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus, SH segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku setelah pencarian selama sekitar satu jam.



Dari hasil interogasi, BW mengakui melakukan pencurian bersama rekannya berinisial M. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan pada Sabtu (28/2/2026) pukul 01.30 WIB, pelaku M berhasil ditangkap di Dusun I Desa Bandar Klipa, Kecamatan Percut Sei Tuan.



Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa kedua pelaku menggunakan modus meminjam sepeda motor untuk membuat kunci duplikat sebelum melancarkan aksi pencurian.



“Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim berhasil mengamankan dua pelaku curanmor dengan modus meminjam sepeda motor kemudian membuat kunci duplikat,” ujarnya.



Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa guna proses hukum selanjutnya.



{Team/ Faktainews.com}

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)