Empat Aksi Pencurian Sawit Digagalkan Dalam Sehari di Tanjung Garbus, Ratusan Kilogram Buah Diselamatkan

Redaksi
By -
0



Deli Serdang, Faktainews.com
| Upaya pencurian kelapa sawit kembali terjadi di areal Perkebunan Tanjung Garbus Pagar Merbau (TGP), Rabu (25/2/2026). Dalam kurun waktu satu hari, patroli intensif tim pengamanan kebun berhasil menggagalkan sedikitnya empat aksi ilegal di lokasi berbeda, menyelamatkan ratusan kilogram hasil panen serta mengamankan dua pelaku.



Rangkaian kejadian tersebut menegaskan tingginya tekanan pencurian di wilayah perkebunan sekaligus menjadi indikator penting bagi kesiapsiagaan sistem pengamanan internal perusahaan dalam menjaga aset produksi.



Peristiwa pertama terjadi sekitar pukul 14.30 WIB di Afdeling IV Blok 64 TM 2019. Saat melaksanakan patroli rutin, petugas keamanan JWM, Amardanu, memergoki aktivitas pemanenan ilegal di areal tanaman menghasilkan.



Temuan tersebut segera dilaporkan kepada Koordinator Keamanan (Korkam) Sukaraito. Tim gabungan yang terdiri dari personel BKO, Korpamsus, Danton KS, serta petugas jaga langsung bergerak melakukan pengejaran.



Namun para pelaku diduga telah memantau pergerakan petugas sehingga berhasil melarikan diri ke arah Kampung Pasar Miring. Dari hasil penyisiran di lokasi, petugas menemukan 73 tandan buah segar (TBS) yang telah dipanen dan ditinggalkan pelaku dengan total berat mencapai 511 kilogram.



Masih pada hari yang sama, sekitar pukul 14.00 WIB, patroli di Afdeling II Blok 23 TM 2013 berujung pada penangkapan dua pelaku pencurian brondolan sawit.



Petugas keamanan bersama Asisten Afdeling II mendapati dua orang tengah mengutip brondolan secara ilegal. Setelah pengejaran singkat, keduanya berhasil diamankan tanpa perlawanan.



Kedua pelaku diketahui bernama Tomy Syahputra (23), buruh harian lepas, dan Jofy Raditia (16), seorang pelajar asal Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Pagar Merbau. Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu karung brondolan seberat 24 kilogram.



Selanjutnya, kedua pelaku diserahkan ke Polsek Pagar Merbau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.



Sekitar pukul 15.30 WIB, indikasi pencurian kembali terdeteksi di Afdeling II Blok 21 TM 2018. Tim pengamanan bergerak cepat setelah menerima laporan patroli.




Meski sempat dilakukan pengejaran, pelaku kembali berhasil melarikan diri melalui jalur perbatasan menuju Kampung Serenci. Dari lokasi kejadian, petugas menemukan 7 tandan TBS hasil panen ilegal dengan estimasi berat sekitar 42 kilogram yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.



Patroli malam yang digelar sekitar pukul 18.30 WIB kembali menemukan aktivitas ilegal di Afdeling V Blok 84 TM 2021. Seorang pelaku yang kedapatan mengutip brondolan langsung melarikan diri saat tim pengamanan mendekat, meninggalkan satu karung brondolan seberat 30 kilogram yang kemudian diamankan petugas.



Empat kejadian dalam satu hari tersebut memperlihatkan pola pencurian yang berulang. Para pelaku memanfaatkan akses keluar-masuk di wilayah perbatasan kebun dengan permukiman warga, khususnya di kawasan Kampung Pasar Miring, Kampung Serenci, dan Dusun Purwodadi yang selama ini dikenal sebagai titik rawan pencurian.



Seluruh kejadian telah dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan Kebun Tanjung Garbus serta Bagian Wassidik Puskodal JWM sebagai bahan evaluasi guna memperkuat sistem pengamanan di lapangan.



Manajer Kebun Tanjung Garbus, Zulfahmi Agustian, mengapresiasi respons cepat tim pengamanan dalam menggagalkan rangkaian aksi pencurian tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah preventif dan represif akan terus diperkuat guna menjaga stabilitas operasional perkebunan sekaligus melindungi aset perusahaan dari praktik pencurian yang terus berulang.



Pengawasan di titik-titik rawan, lanjutnya, akan semakin diintensifkan agar setiap aktivitas ilegal dapat terdeteksi lebih dini dan segera ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



{Team/ Faktainews.com}

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)