
Deli Serdang, Faktainews.com | Upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang. Sebanyak 53 kilogram sabu dan 9.112 butir pil ekstasi yang diduga berasal dari jaringan internasional diamankan dalam operasi di wilayah Kecamatan Lubuk Pakam.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., didampingi Wakapolresta AKBP Juliani Prihartini, S.I.K., serta Kasatres Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, dalam konferensi pers, Senin (27/04/2026).
Kapolresta menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi yang diterima petugas terkait adanya pengiriman narkotika dari Malaysia melalui Tanjung Leidong menuju Lubuk Pakam. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif.
Pergerakan pelaku terdeteksi sejak dari Tanjung Leidong, melintasi Tanjung Balai hingga memasuki jalur Tol Kisaran. Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga akhirnya melakukan penyergapan di pintu keluar Tol Lubuk Pakam.
“Tim menghadang kendaraan dari arah depan dan belakang untuk memastikan pelaku tidak melarikan diri,” ujar Kapolresta.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang pria berinisial J (27), R (28), dan M alias N (17), warga Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Ketiganya ditangkap saat berada di dalam mobil Toyota Avanza putih bernomor polisi BK 1682 QR.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya 50 bungkus sabu seberat bruto 53.217,28 gram yang dikemas dalam plastik berwarna emas bergambar durian, 9.112 butir pil ekstasi berbagai warna dan merek, serta ribuan liquid cartridge vape yang diduga mengandung narkotika.
Selain itu, turut diamankan 350 sachet diduga narkotika jenis “happy water”, satu unit mobil yang digunakan pelaku, serta tiga unit telepon genggam.
Nilai ekonomis seluruh barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp57,22 miliar. Melalui operasi ini, negara juga berhasil menyelamatkan sekitar 250.772 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Kapolresta menegaskan, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal-pasal terkait lainnya, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Ia menambahkan, pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polresta Deli Serdang dalam memerangi peredaran narkotika. “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah ini.
Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan berkelanjutan demi melindungi masyarakat serta menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkoba,” tegasnya.
{Team/ Faktainews.com}