Polsek Lubuk Pakam Amankan Dua Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

Redaksi
By -
0



Deli Serdang, Faktainews.com
| Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam, Polresta Deli Serdang, berhasil mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya.



Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait kasus pencurian dengan total kerugian mencapai Rp10 juta.



Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial IS (26) dan AVC (29), yang diketahui berdomisili di Kelurahan Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.



Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (18/04/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun I, Kelurahan Paluh Kemiri. Korban, Rusmini Ginting (58), seorang Pegawai Negeri Sipil, baru mengetahui kejadian tersebut saat hendak mengecek rumah miliknya yang akan disewakan.



Setelah dilakukan pemeriksaan, korban mendapati sejumlah barang telah hilang, di antaranya dua unit jet pump besar, satu unit jet pump kecil, serta dua unit kusen jendela beserta jerjak besi. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan ke Polsek Lubuk Pakam.



Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Senin (20/04/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku di wilayah Kelurahan Paluh Kemiri. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Lubuk Pakam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.



Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Lubuk Pakam AKP Trisno Carlos Sihite, S.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan.



“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel serta dukungan informasi dari masyarakat,” ujarnya.



Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar.



Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman kasus, dan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



{Team/ Faktainews.com}

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)