
Deli Serdang, Faktainews.com | Tim Pengamanan (PAM) Kebun Bandar Klippa kembali menunjukkan respons cepat dalam menjaga aset perusahaan. Aksi pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit berhasil digagalkan di areal perkebunan Afdeling II Blok 07 Pasar III, Minggu (7/6/2026). Satu orang terduga pelaku berhasil diamankan, sementara dua rekannya melarikan diri saat dilakukan pengejaran.
Pelaku yang berhasil diamankan diketahui bernama Joshua Candra Hartono Marbun (30), warga Dusun VI, Palo Gelombang. Ia diduga terlibat dalam aksi panen liar di kawasan perkebunan Bandar Klippa.
Peristiwa bermula sekitar pukul 14.20 WIB, ketika petugas jaga Egi Erlangga melaksanakan patroli rutin di areal Pasar III Blok 07. Dalam pemantauan tersebut, petugas memergoki tiga orang terduga pelaku yang diduga tengah melakukan panen liar di kawasan kebun.
Menyadari adanya dugaan aktivitas ilegal, petugas segera melakukan pengendapan dan berkoordinasi dengan unsur pengamanan, mulai dari Korkam Chairul Anwar Lubis, personel BKO TNI, hingga unsur komando pengamanan lapangan guna mempersempit ruang gerak para pelaku.
Tim pengamanan kemudian bersiaga di jalur akses perkampungan Pasar III yang diduga menjadi titik keluar para pelaku. Setelah pengendapan dilakukan, tim PAM bergerak cepat melakukan pengejaran dari dalam areal perkebunan hingga akhirnya berhasil membekuk satu orang pelaku di Blok 07, sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Dalam proses penindakan, petugas turut mengamankan 3 tandan TBS kelapa sawit dengan estimasi berat sekitar 15 kilogram, serta satu bilah egrek yang diduga digunakan untuk melakukan panen ilegal. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti digelandang ke Polsek Medan Tembung guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Manajer Kebun Bandar Klippa, Punantaras Tarigan, menegaskan bahwa pengawasan di seluruh areal perkebunan akan terus diperketat melalui patroli rutin, pengendapan, dan koordinasi lintas unsur pengamanan. Menurutnya, langkah tersebut penting guna mempersempit ruang gerak para pelaku pencurian hasil kebun yang memanfaatkan jalur-jalur rawan di kawasan perkebunan.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku pencurian hasil kebun. Setiap pelaku yang tertangkap akan diproses tegas sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba melakukan panen liar ataupun mengambil hasil kebun secara ilegal,” tegasnya.
{Team/ Faktainews.com}