Lahan Negara Dirampas, Tim Aset PTPN 2 Hanya Bisa Pasrah

Redaksi
By -
0



Batang Kuis, Faktainews.com
| Puluhan hingga ratusan hektare lahan Hak Guna Usaha (HGU) aktif di kawasan Kebon Bandar Klippa, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, disebut mengalami perubahan fungsi secara masif. Kawasan yang semestinya menjadi aset produktif negara itu kini tak lagi hanya ditumbuhi tanaman komoditas perkebunan, tetapi di sejumlah titik telah berubah menjadi hamparan sawah dan bahkan mulai berdiri bangunan rumah permanen.



Di kawasan HGU 113 Desa Sidodadi, perubahan bentang lahan tampak mencolok. Areal yang sebelumnya diperuntukkan bagi tanaman perkebunan kini di beberapa titik telah berubah menjadi area pertanian padi. Tak hanya itu, sejumlah rumah permanen terlihat berdiri di tengah kawasan yang masih berstatus HGU aktif.



Perubahan fungsi lahan dalam skala luas tersebut memunculkan sorotan serius terhadap efektivitas pengawasan dan pengamanan aset perusahaan. Sebab, alih fungsi kawasan hingga munculnya bangunan permanen dinilai sulit terjadi tanpa diketahui pihak pengelola, terlebih lahan tersebut merupakan aset negara yang memiliki nilai ekonomi strategis.



Sejumlah areal yang masih tercatat sebagai kawasan HGU aktif tampak tidak lagi dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Sebagian lahan disebut telah dikelola penggarap untuk aktivitas pertanian. Jika luasan perubahan fungsi lahan benar mencapai puluhan hingga ratusan hektare, persoalan ini dinilai tak lagi dapat dipandang sebagai konflik agraria biasa, melainkan telah menyentuh isu serius mengenai pengamanan aset negara.



Publik pun mulai mempertanyakan sejauh mana sistem pengawasan berjalan serta langkah konkret yang dilakukan untuk mencegah penguasaan dan perubahan fungsi lahan di kawasan perkebunan tersebut.



Di tengah temuan lapangan, muncul dugaan adanya pembiaran terhadap perubahan fungsi lahan yang disebut telah berlangsung cukup lama. Namun demikian, dugaan tersebut tetap memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui audit lapangan dan investigasi aparat berwenang.



Seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku perubahan fungsi kawasan HGU bukan lagi persoalan baru. Menurutnya, aktivitas pertanian di kawasan itu telah berlangsung cukup lama dan terus menunjukkan perluasan.



“Kami sudah lama melihat sebagian lahan dijadikan sawah. Sekarang malah terlihat semakin meluas, bahkan sudah ada rumah permanen berdiri,” ujarnya.



Kondisi ini dinilai memprihatinkan mengingat kawasan HGU aktif semestinya dijaga produktivitas serta legalitas penguasaannya sebagai bagian dari aset negara. Ketika lahan produktif berubah fungsi menjadi area pertanian bahkan berkembang menjadi kawasan hunian tanpa pengendalian yang terlihat jelas, potensi kerugian negara dinilai tidak dapat dianggap kecil.



Pertanyaan yang kini mengemuka sederhana namun mendasar: bagaimana perubahan fungsi lahan dalam skala besar hingga berdirinya bangunan permanen dapat berlangsung cukup lama di kawasan HGU aktif tanpa penanganan yang terlihat efektif?



Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum, kementerian terkait, serta pemegang otoritas pengawasan BUMN segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan kondisi sebenarnya di lapangan, sekaligus mencegah semakin meluasnya perubahan fungsi pada aset perkebunan negara.



{Team/ Faktainews.com}

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)