
Batang Kuis, Faktainews.com | Penanganan perkara dugaan perusakan dan pengancaman terhadap pos jaga serta petugas keamanan (security) milik PTPN di Kebun Bandar Klippa menjadi sorotan setelah salah satu media online memberitakan bahwa proses penangkapan terhadap dua tersangka, Fiqri Armanda alias Fiqri dan Aris Purnama alias Kedep, diduga tidak dilakukan sesuai prosedur hukum.
Menanggapi pemberitaan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Batang Kuis, IPDA Tabi'ul Hidayat, S.H., M.H., membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan, seluruh proses penanganan perkara, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penangkapan, telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta dilengkapi administrasi penyidikan yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sebagai dasar penegasan itu, penyidik menunjukkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP. Kap/25/VI/2026/Reskrim atas nama tersangka Fiqri Armanda alias Fiqri.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diduga melakukan tindak pidana perusakan dan pengancaman.
Peristiwa yang diselidiki terjadi pada 10 Juni 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di areal Afdeling 35 Blok 20 Kebun Bandar Klippa, Dusun I, Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.
Selain itu, penyidik juga memperlihatkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP. Kap/26/VI/2026/Reskrim atas nama Aris Purnama alias Kedep. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka diduga melakukan tindak pidana perusakan dan pengancaman sebagaimana disangkakan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peristiwa yang menjadi dasar penyidikan berlangsung pada Rabu, 10 Juni 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, di Pasar 5 Afdeling IV Blok 20 Kebun Bandar Klippa, Dusun I, Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.
Kasus tersebut bermula ketika sekelompok orang diduga melakukan aksi perusakan dan pengancaman terhadap pos jaga serta petugas keamanan yang sedang menjalankan tugas. Massa datang secara beramai-ramai, merusak kendaraan operasional milik security, serta melakukan kekerasan fisik terhadap petugas.
Dalam peristiwa itu, Nathanael Ega Tambunan menjadi korban penyerangan. Berdasarkan laporan yang diterima penyidik, korban mengalami pencekikan pada bagian leher, sementara sepeda motor yang digunakannya mengalami kerusakan akibat aksi perusakan yang dilakukan para pelaku.
IPDA Tabi'ul Hidayat menegaskan bahwa setiap tindakan penyidik didasarkan pada alat bukti yang cukup serta mengacu pada mekanisme yang diatur dalam KUHAP.
"Kami bekerja berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap tindakan penyidik dilengkapi administrasi resmi, termasuk surat perintah penangkapan. Karena itu, tudingan yang menyebut penanganan perkara ini tidak sesuai prosedur adalah tidak benar," tegas IPDA Tabi'ul Hidayat.
Ia juga mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Menurutnya, Polsek Batang Kuis berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Proses penyidikan perkara dugaan perusakan dan pengancaman tersebut akan terus berlanjut hingga seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara utuh serta memperoleh kepastian hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
{Team/ Faktainews.com}