
Deli Serdang, Faktainews.com | Senin 22 Juni 2026 — Tim Pengamanan (PAM) Kebun Bandar Klippa bersama Tim Sus PAM Aset melakukan pengusiran terhadap sekelompok orang yang diduga hendak melakukan pengolahan sekaligus penguasaan lahan secara ilegal di Afd III Blok 15, kawasan Ringo-Ringo, sekitar pukul 16.18 WIB.
Kelompok yang berjumlah sekitar delapan orang tersebut diketahui membawa satu unit alat berat berupa traktor yang diduga akan digunakan untuk membuka serta menggarap area perkebunan tanpa izin resmi.
Petugas di lapangan segera mengambil langkah pencegahan dengan melarang masuknya alat berat ke dalam Blok 15. Tindakan ini dilakukan untuk mencegah potensi penguasaan lahan secara sepihak di area yang masih berada dalam pengawasan aktif kebun.
Dari hasil pendataan awal, salah satu orang yang berada di lokasi diketahui bernama Hasbi (35), warga Gang Seram, Desa Tembung.
Pengamanan di lokasi dipimpin oleh Korkam Rayon A, Ramli Saragih, bersama Korkam Rayon B, Mar Chairul Anwar Lubis. Operasi pengamanan turut diperkuat oleh BKO Yonif 125/Simbisa sebanyak 6 personel dari Yonif 125/Simbisa, yaitu: Irwan Suryanto, Lamhot Situmorang, Nelvan, Ryandi, Januario, Sinamo.
Upaya tersebut berhasil menghentikan aktivitas yang diduga sebagai penggarapan ilegal, sekaligus memastikan situasi tetap terkendali tanpa terjadi eskalasi di lapangan.
Manajemen Kebun Bandar Klippa menegaskan bahwa setiap bentuk aktivitas penguasaan maupun penggarapan lahan tanpa izin akan ditindak sesuai prosedur yang berlaku.
Pihak manajemen juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat tim pengamanan di lapangan yang dinilai mampu menjaga aset kebun tetap aman serta mencegah potensi gangguan operasional.
“Pengamanan aset merupakan prioritas. Setiap indikasi penguasaan lahan secara ilegal akan kami respons secara cepat dan terkoordinasi,” demikian penegasan pihak manajemen Kebun Bandar Klippa.
Situasi di lokasi kembali kondusif setelah petugas melakukan pengamanan dan penertiban.
{Team/ Faktainews.com}