
Batang Kuis, Faktainews.com | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Deli Serdang membekuk seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba di Dusun II, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.
Pelaku berinisial AKD (49), warga Jalan Sidomulyo Pasar 9, Kabupaten Deli Serdang. Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,28 gram, lima bungkus plastik klip kosong, satu buah sekop, dua unit timbangan digital, serta dua unit telepon genggam.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, SH., MH, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas pelaku.
"AKD berhasil kita tangkap setelah anggota kita mendapatkan informasi dari masyarakat yang merasa resah karena pelaku sering mengedarkan narkoba di sekitar Dusun II, Desa Bakaran Batu," ujar Kompol Dr. Fery Kusnadi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dalam penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan dan menyita barang bukti narkotika beserta perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran sabu.
"Usai menerima informasi tentang keberadaan pelaku, personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan berhasil menyita barang bukti narkoba dari dalam rumah pelaku," ungkapnya.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut terkait kepemilikan dan dugaan peredaran narkotika tersebut.
Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
"Kita terus berupaya menelusuri dan memburu pelaku-pelaku lainnya yang memakai maupun mengedarkan narkoba," tutup Kompol Dr. Fery Kusnadi.
{Team/ Faktainews.com}